Lembaga PST Buat Lapdu ke BPK RI Perwakilan Sumsel Minta Audit Dinas Perkimtan Muara Enim

Palembang — Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) datangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026).
Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman dalam keterangannya mengatakan, pihaknya hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan.

Lembaga PST juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis di Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawasi jalannya roda pemerintahan yang baik. 

Merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, PST juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya Pasal 121 Ayat (2) dan Pasal 141 Ayat (1), serta UU No.1 Tahun 2023, Pasal 604 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui Laporan dan Pengaduan (Lapdu) yang disampaikan ke BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penyalahgunaan keuangan negara pada kegiatan pembangunan gapura di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi pekerjaan pembangunan gapura di sejumlah titik di Kabupaten Muara Enim, antara lain Gapura Simpang Terminal Regional, Simpang Kantor Kesbangpol, Dusun Muara Enim (Bemban), Rukun Damai 1, hingga beberapa lokasi lainnya dengan total sebanyak 15 paket pekerjaan penunjukan langsung.

"Semuanya ada 15 paket kegiatan, anggarannya lebih kurang Rp400 juta/paket, total semuanya hingga mencapai lebih dari Rp6 miliar," ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian internal PST, 15 paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan hanya kepada dua kontraktor yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, PST juga menduga adanya praktik pinjam pakai perusahaan (CV) agar pekerjaan terlihat sesuai aturan.

" Kami menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan material berkualitas rendah sehingga menimbulkan keraguan terhadap ketahanan dan keamanan bangunan," imbuhnya melanjutkan.

“Atas dasar itu, kami meminta BPK Perwakilan Sumatera Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap kegiatan tersebut,” tandasnya. 

Berikut permintaan Lembaga PST terhadap BPK RI Perwakilan Sumsel : 

- Melakukan pemeriksaan investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gapura di Kabupaten Muara Enim.

- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim beserta jajarannya, kontraktor, serta pihak-pihak terkait.

- Meminta data realisasi pelaksanaan kegiatan dan memproses sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

- Memeriksa oknum pejabat yang diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Sebagai pegiat kontrol sosial kami menginginkan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," pungkasnya.

(CH) 

Posting Komentar untuk "Lembaga PST Buat Lapdu ke BPK RI Perwakilan Sumsel Minta Audit Dinas Perkimtan Muara Enim"

Ads :