Dugaan Penganiayaan dan Prosedur 'Gelap', Tim Kuasa Hukum Sakahira Lawfirm Adukan Oknum Perwira Polisi ke Propam

PALEMBANG, – Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm resmi melayangkan laporan ke Propam Polda Sumatera Selatan terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (6/3/2026). 
Laporan ini dipicu oleh penangkapan Randa Irawan (32) yang dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur hukum.

Kuasa hukum korban, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCm, menyatakan bahwa kliennya ditangkap pada 28 Februari 2026 di Jalan Mayor Zen, Kalidoni, oleh sekelompok orang yang mengaku anggota kepolisian namun tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas.

"Kami mendampingi klien kami melaporkan Iptu AP atas dugaan tindakan tidak profesional. Bayangkan, sejak penangkapan hingga hari ini sudah enam hari, pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan maupun surat penahanan. Ini jelas menabrak aturan hukum acara pidana," tegas A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCm, Sabtu (7/3/26)

Senada dengan hal tersebut, anggota tim hukum lainnya, Muhammad Abyan Z, S.H., M.H., CPCM dan Amin Rais, S.H., M.H., CPCM, menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik saat proses pengamanan di lapangan. 

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian (TKP), terdapat indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan oknum polisi tersebut terhadap korban.

Kronologi bermula saat warga dan Ketua RT setempat menginformasikan kepada orang tua Randa bahwa anak mereka dibawa oleh polisi. 

Meski pihak keluarga sempat mendapatkan nomor kontak Iptu AP dan mencoba mengonfirmasi keberadaan anaknya pada hari Selasa lalu, pesan dan telepon mereka tidak direspons.

"Keluarga sangat cemas. Selain tidak boleh dibesuk, mereka juga mendengar kabar bahwa Randa mengalami penganiayaan. Sebagai penegak hukum, seharusnya prosedur transparan. Hak keluarga untuk mengetahui kondisi dan status hukum korban harus dihormati," tambah tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Lawfirm.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu kejelasan dan keadilan melalui jalur laporan resmi di Propam Polda Sumsel agar oknum yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(CH/Herman) 

Posting Komentar untuk "Dugaan Penganiayaan dan Prosedur 'Gelap', Tim Kuasa Hukum Sakahira Lawfirm Adukan Oknum Perwira Polisi ke Propam"

Ads :