Sulut, jejakkriminal.net
Tugas mulia mengawal distribusi BBM bersubsidi untuk rakyat kecil harus dibayar mahal dengan tetesan darah. Aksi jurnalistik investigasi di SPBU Tababo, Kec. Belang, Kab. Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), berubah menjadi adegan brutal ketika sekelompok oknum yang diduga kaki tangan mafia solar mengeroyok wartawan hingga babak belur. Yang lebih mengerikan, aksi kekerasan itu terjadi dalam gelap gulita setelah lampu SPBU sengaja dipadamkan—diduga untuk memuluskan aksi "pembunuhan" terhadap insan pers.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026. Sebanyak empat orang jurnalis—OB, FK, KB, dan AR—sedang melakukan pemantauan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU yang dikenal sebagai milik Bupati Mitra, Ronal Kandoli (RK). Apa yang awalnya situasi normal, tiba-tiba berubah mencekam ketika keberadaan wartawan diketahui oleh oknum di lokasi.
Seorang saksi mata mengungkapkan momen menegangkan sebelum pengeroyokan. Salah satu terduga pelaku berteriak histeris kepada pengawas atau karyawan SPBU dengan kalimat bernada ancaman yang sangat mengerikan:
"Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang." (Matikan lampunya, kita bunuh di sini mereka).
Aneh dan disesalkan, ajakan provokatif untuk melakukan tindak kejahatan tersebut direspons positif oleh oknum pengelola SPBU. Sekejap mata, seluruh lampu di area SPBU padam. Dalam kondisi gelap itulah terjadi pengeroyokan brutal. Korban OB dan FK diduga dihajar menggunakan benda keras menyerupai balok kayu oleh sekelompok orang. Akibatnya, para jurnalis mengalami luka-luka dan lebam parah di sekujur tubuh.
Insiden ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut bukan aksi spontan, melainkan skenario terencana untuk menghalangi tugas jurnalistik yang tengah menyoroti praktik ilegal mafia solar. Praktik ini selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang kerap kesulitan mendapat jatah BBM subsidi karena dikuasai para pengepul ilegal.
Kontroversi semakin memuncak ketika sikap tidak manusiawi ditunjukkan oleh VR alias Vanda, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pemilik SPBU sekaligus koordinator di lokasi. Saat dimintai klarifikasi terkait insiden kekerasan yang menimpa insan pers, Vanda justru merespons dengan tertawa, tanpa menunjukkan sedikit pun rasa empati.
"Sebagai koordinator di SPBU, VR alias Vanda terlihat seperti tak punya itikad baik. Dia seolah tak peduli dengan insiden kekerasan yang dialami insan pers," ujar Onal, salah satu korban penganiayaan, dengan nada kesal.
Bahkan, dalam konfirmasi lebih lanjut, Vanda berbalik menantang media. Dengan nada arogan, ia berkata dalam dialek lokal, "Ngom so tau situ dorang pe tampa, so jadi dorang pe rumah ngoni mo maso pisitu" (Kalian sudah tahu itu tempat mereka, sudah jadi rumah mereka, kalian masuk ke situ). Ia juga memperingatkan agar jurnalis tidak mengganggu SPBU lain di Tombatu dan Ratahan.
"Silahkan diberitakan, saya tidak takut jika masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan tersebut," kata Vanda dengan nada menantang.
Aksi investigasi yang dilakukan para wartawan adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum .
Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 baru-baru ini semakin mempertegas bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah perintah konstitusi yang melekat sejak proses pencarian fakta hingga penyebarluasan informasi . MK juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers, dan tindakan kekerasan serta intimidasi tidak boleh dialamatkan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya secara sah .
Namun, jaminan konstitusi itu seolah tidak berarti apa-apa di hadapan para oknum mafia solar di SPBU Tababo. Yang terjadi justru sebaliknya: tugas suci mengawal hak masyarakat atas informasi dan BBM subsidi dibalas dengan bogem mentah dan pengeroyokan brutal.
Kasus ini bukan pertama kalinya mencuat. SPBU Tababo memang sudah lama masuk dalam radar sebagai sarang penyelewengan BBM bersubsidi. Sebuah laporan sebelumnya mengungkap bahwa praktik pengisian solar dan pertalite ke galon-galon oleh para mafia di SPBU ini terjadi setiap malam, dengan jumlah galon mencapai hampir seribu buah.
Tak ayal nama pemilik SPBU, Ronal Kandoli, yang juga adalah Bupati Mitra, telah lama dikaitkan dengan praktik ini. SPBU miliknya di Tombatu juga diduga menjadi "surga" bagi mafia solar, di mana warga yang menegur aksi ilegal tersebut justru menjadi korban penganiayaan . Anggota DPRD Sulut pun mendesak Pertamina untuk menindak tegas SPBU nakal yang bermain mata dengan mafia, karena dampaknya sangat merugikan nelayan dan petani kecil .
Kini, para jurnalis yang menjadi korban menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Mereka akan didampingi rekan-rekan media dan LSM. Desakan publik pun menguat: jangan hanya kasus penganiayaannya yang diusut, tetapi juga jaringan mafia solar yang diduga kuat berlindung di balik SPBU tersebut.
Insiden ini menjadi ujian telak bagi aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Utara. Mampukah mereka memberikan perlindungan hukum bagi insan pers dan membongkar habis jaringan mafia BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan menyengsarakan rakyat? Ataukah hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melindungi mereka yang bermodal kekuasaan dan koneksi?
Publik Sulut menanti aksi nyata. Jangan biarkan darah wartawan tumpah sia-sia di bumi nyiur melambai yang katanya menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan pers.
Tim


.png)
Posting Komentar untuk "Investigasi Ungkap Mafia Solar Berujung Pengeroyokan Brutal, Lampu Dipadamkan untuk "Bunuh" Jurnalis"