Kantongi Narkotika Jenis Sabu, "RS" Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggiran jalan RT004/RW001 Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Tersangka yang ditangkap teridentifikasi sebagai RS (30) warga Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang keseharianya berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H mengatakan saat dilakukanya penyergapan dan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu pada badan tersangka. 

" Iya, dikantong celana RS kita menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, " ungkap AKP Gusmanto.

Selain satu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Polisi juga menyita satu unit handphone serta satu unit sepeda motor milik tersangka untuk barang bukti.

Dijelaskan AKP Gusmanto, penangkapan tersangka merupakan hasil investigasi dan pengumpulan informasi oleh jajaranya dilapangan perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka.

" Menindaklanjuti hal tersebut kita telah melakukan penyelidikan hingga upaya paksa (penangkapan) terhadap tersangaka, " beber AKP Gusmanto.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 THN 2009 ttg narkotika Jo pasal 609 ayat 1 huruf a UU no.1 THN 2023 ttg KUHP Jo UU nmr 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana. (hms*)

Posting Komentar untuk "Kantongi Narkotika Jenis Sabu, "RS" Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara"

Ads :