Kuasa Hukum M Adil Tarigan Surati Dirreskrimum Polda Sumut, Minta Pengambil Alihan Penyidikan Salah Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Aman Tarigan

M Adil Tarigan Bersama Kuasa Hukumnya Immanuel Cholia,SH.,MH dan Tim Kantor Hukum
M Adil Tarigan Bersama Kuasa Hukumnya Immanuel Cholia,SH.,MH dan Tim Kantor Hukum

Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Setelah menyurati Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kuasa hukum M.Adil Tarigan kembali surati Kadivropam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI dan surati Dirreskrimum Polda Sumut, untuk meminta pengambil alihan penyidikan terhadap salah satu terduga pelaku pembunuhan Aman Tarigan. Hal itu disampaikan oleh M. Adil Tarigan bersama kuasa hukumnya Immanuel Cholia,SH.,MH kepada awak media pada Selasa, (3/3/2026)


M. Adil Tarigan selaku abang dari korban pembunuhan Aman Tarigan melalui kuasa hukumnya Immanuel Cholia,SH.,MH mengatakan bahwa surat permohonan pengambil alihan penyidikan perkara ini merupakan tindakan lanjut dari surat sebelumnya perihal pengaduan atas pelanggaran profesionalitas penyidik Polresta Deli Serdang yang dikirim kepada Kasat Reskrim polresta Deli Serdang pada tanggal 16 Februari 2026


"Kami kirim surat perihal pengaduan atas pelanggaran profesionalitas penyidik kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang pada tanggal 16 Februari 2026,namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan kami belum juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan(SP2HP) atas Laporan pengaduan klien kami Muhammnad Adil Tarigan", sebut Immanuel Cholia,SH.,MH


Ditambahkan Immanuel Cholia,SH.,MH permintaan pengambil alihan penyidlikan khususnya terhadap terduga pelaku yang dilepas oleh penyidik Polresta Deli Serdang ini menyangkut beberapa hal yang harus di kaji ulang, "Kanit Pidum menyatakan belum ditemukan keterlibatan terduga pelaku, terduga pelaku yang dilepas tersebut datang ke tempat kejadian bersama 2 tersangka, dan pergi juga bersama-sama meninggalkan korban dalam keadaan kritis dan membutuhkan pertolongan, kedua tersangka sudah mempersiapkan senjata tajam dari rumah, lalu pergi ke TKP membonceng terduga pelaku yang dilepas oleh penyidik polresta tersebut", ujarnya


Sebelumnya, korban Aman Tarigan (41) tewas dengan cara ditikami abang dan adik berinisial RIP dan FIP di warung pada 31 Januari 2026 lalu di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara


Menurut M Adil Tarigan dan kuasa hukumnya Immanuel Cholia SH, MH, keluarga korban hanya mendengar-dengar dari masyarakat jika pembunuh korban yang ditahan dua orang dan seorang lagi tak ditahan. Untuk memastikannya, keluarga korban mendatangi Polresta Deli Serdang namun tidak ada yang dapat ditemui mereka untuk menjelaskan berapa tersangka yang ditahan. 


Keluarga korban pun mengajukan dua saksi tambahan untuk dimintai keterangan dan sudah diperiksa pada Senin (16/2/2026). "Dari rekaman CCTV ada tiga orang yang datang ke warung menemui korban. Namun aksi pelaku tak terekam karena terhalang spanduk yang ada di sekitar warung. Ada masyarakat yang cerita jika 2 pelaku pembunuhan korban sudah ditahan dan seorang lagi dilepas. Kami bingung mau bertanya kemana untuk memastikan pelaku yang sudah ditahan. Apa karena kami tidak memiliki uang sehingga kami sulit mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar M Adil Tarigan


Terpisah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stefanus SIk, ketika di konfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH pada tanggal 16 Februari 2026 mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka abang adik berinisial RIP dan FIP. Sedangkan BP yang merupakan ayah kandung kedua pelaku, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum ada mengarah keterlibatan ayah kandung dari kedua pelaku. (LM) 

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum M Adil Tarigan Surati Dirreskrimum Polda Sumut, Minta Pengambil Alihan Penyidikan Salah Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Aman Tarigan"

Ads :