Permenkomdigi 9/2026 Berlaku 28 Maret, LPA Deli Serdang: Platform Digital Harus Lebih Bertanggung Jawab Lindungi Anak

Deli Serdang | jejakkriminal.net – Meningkatnya penggunaan internet dan platform digital oleh anak-anak menuntut adanya sistem perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang mendorong implementasi serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan keamanan anak dalam ekosistem digital yang terus berkembang.

Menurut Junaidi Malik, ancaman yang dihadapi anak di ruang digital saat ini semakin beragam, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

“Ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak. Karena itu, implementasi PP 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi 9 Tahun 2026 harus dijalankan secara serius agar platform digital memiliki tanggung jawab nyata dalam melindungi anak,” ujar Junaidi Malik, S.H.

Ia juga menjelaskan bahwa Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, sehingga seluruh penyelenggara sistem elektronik dan platform digital diharapkan segera menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka agar selaras dengan ketentuan perlindungan anak yang diatur dalam regulasi tersebut.

Sementara itu, PP 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang mewajibkan platform digital untuk memastikan keamanan anak sebagai pengguna, termasuk melalui pembatasan usia, perlindungan data pribadi anak, serta penyediaan fitur keamanan yang ramah anak.

LPA Deli Serdang menilai bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyedia platform digital, lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat.

Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain memperkuat literasi digital bagi anak dan orang tua, meningkatkan pengawasan penggunaan internet oleh anak, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat jika terjadi pelanggaran atau kekerasan terhadap anak di ruang digital.

“Teknologi harus menjadi sarana yang mendukung pendidikan dan kreativitas anak. Jangan sampai ruang digital justru menjadi tempat yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegas Junaidi Malik.

Melalui momentum hadirnya regulasi tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak demi memastikan terpenuhinya hak-hak anak di era teknologi. (RA)

Posting Komentar untuk "Permenkomdigi 9/2026 Berlaku 28 Maret, LPA Deli Serdang: Platform Digital Harus Lebih Bertanggung Jawab Lindungi Anak"

Ads :