Apa Kabar Kasus Pagar Makan Tanaman Dringu, Angrem ..?

Gambar ilustrasi

Probolinggo, jejakkriminal.net - Ditengah upaya Polri membangun predikat baik, Polres Probolinggo Polda Jawa Timur menimbulkan diskusi mengenai tingkat profesionalisme dalam penanganan beberapa perkara hukum.

Bahkan pantauan dilapangan, Belum lama ini Polres Probolinggo juga mendapat demo oleh sejumlah warga yang menuntut keadilan hukum.


Kali ini dua kasus berbeda juga dalam penanganan Polres Probolinggo yang kini jadi perdebatan tentang keadilannya.


Dua perkara itu melibatkan perbedaan status sosial-ekonomi ("si kaya" dan "si miskin"). Dimana dalam persepsi ketua LSM Macan Kumbang Suliwangi S.H perkara si kaya dan si miskin ini memunculkan perdebatan tentang konsep keadilan di Polres Probolinggo.


Kasus pertama adalah kasus Penganiayaan korban Suarni warga desa Sapikerep kecamatan Sukapura kabupaten Probolinggo dengan terduga pelaku Diangbiao Cui warga negara Asing yang dikenal sebagai bos Villa 88 di wilayah Kawasan Gunung Bromo pada tahun 2025.


Meski berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/09/1/RES.1.6/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, telah tercantum status tersangka atas nama DINGBIAO CUI.


Namun dalam penelusuran, berbagai peristiwa sempat mewarnai dalam penegakan hukumnya. Mulai dari tidak adanya penahanan, proses hukum yang memakan waktu hingga 9 bulan untuk ke tahap rekontruksi, hingga sempat adanya  surat  penetapan TERSANGKA pada korban ( Suarni ) yang kemudian dianulir dengan dalih salah ketik.


Hingga kini, klimaks kasus tersebut masih belum diketahui. Dikutip dari pendamping  korban ( Suarni ), kini tersangka diduga berada di luar negeri.


Kasus serupa yang menjadi perdebatan publik adalah kasus dugaan perzinaan di Desa Dringu kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo. 


Diketahui, tanggal 20 Februari 2026, GT warga Desa Dringu kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo melaporkan DRM dan BUNGA yang tak lain adalah istri GT sendiri. 


Berdasarkan keterangan pelapor, DRM adalah sahabat karibnya satu desa. GT melaporkan ( DRM dan BUNGA ) setelah mendapati keduanya melakukan perbutan amoral di rumah GT.


Meski sudah hampir dua bulan, kasus pagar makan tanaman yang terjadi di desa Dringu itu angrem. Menurut warga, DRM yang diketahui pengusaha tajir diduga mampu mengatur ritme proses hukum.


" Aset DRM banyak mas, gak mungkin habis satu rumah untuk kasus ini". Clote warga Dringu yang enggan disebut namanya, Rabu (15/4).


Dikonfirmasi GT berharap ada keadilan atas perkara yang menimpahnya.


"Laki-laki mana yang tahan di posisi saya, kalau bukan karena anak, mungkin ceritanya sudah beda". Ucap GT ditemui di tempat kerjanya beberapa waktu lalu.


Kasus Suarni Sapikerep dan GT Dringu adalah potret peristiwa yang hampir sama, dimana keduanya adalah korban dengan latar belakang pejuang gaji UMR "BERHADAPAN" dengan si bos kaya yang mampu menyediakan parcel lebaran untuk para karyawanya.


Secara normatif, hukum Indonesia bersifat netral dan nondiskriminatif. Namun dalam realitas sosiologis, hukum seringkali dikooptasi oleh kekuatan modal dan politik. Akibatnya, penegakan hukum rentan mengalami bias kelas.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Agung Dewantara dikonfirmasi belum memberikan penjelasan detail. Beberapa kali diminta tanggapanya, dia ( Agung ) memberikan jawaban yang sama, perkara masih akan dicek.


"Saya cek dulu ya ke penyidik, mohon waktu". Jawab Kanit PPA Polres Probolingggo Agung dikonfirmasi by pesan Whatsapp Rabu, ( 15/4/2026).  ($ym).

 









Posting Komentar untuk "Apa Kabar Kasus Pagar Makan Tanaman Dringu, Angrem ..?"

Ads :