Aturan Denda Sampah Berlaku, TPS Malah Dicabut: Warga Kertapati Protes “Kami Mau Buang ke Mana?


 Aturan Denda Sampah Berlaku, TPS Malah Dicabut: Warga Kertapati Protes “Kami Mau Buang ke Mana?

PALEMBANG –Jejakkriminal.net


Pemerintah Kota Palembang kembali mengetatkan aturan buang sampah. Himbauan resmi disebar ke seluruh kecamatan dan kelurahan usai rapat penegakan hukum kebersihan lingkungan yang dipimpin langsung Walikota.

Ada 3 poin utama yang wajib dipatuhi warga:

1. *Dilarang keras* buang sampah di median jalan dan aliran sungai.

2. *Wajib* buang sampah hanya di TPS yang disediakan.

3. *Pelanggar kena denda* kalau bikin lingkungan kotor dan berceceran.

Wilayah Kelurahan Kemangagung dan sekitarnya jadi salah satu fokus sosialisasi.

*Warga Menjawab: “Aturan Tegas, Tapi Tong Sampahnya ke Mana?”*

Aturan itu langsung menuai protes. Warga RT 18 RW 04, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati jadi yang paling vokal. Sebabnya: TPS yang biasa mereka pakai bertahun-tahun mendadak hilang beberapa bulan terakhir.

“Kalau kami disuruh patuh aturan, pemerintah juga harus sediakan tong sampahnya. Di tempat kami dulu ada, sekarang tidak ada lagi,” kata seorang warga, Kamis 16 April 2026.

*Bingung: Dulu Boleh, Sekarang Dilarang Tanpa Alasan*

Warga mengaku bingung. Titik pembuangan lama tiba-tiba ditutup tanpa sosialisasi. Tidak ada papan larangan resmi, tahu-tahu warga diusir kalau buang sampah di sana.

“Disana dari dulu warga buang sampah. Sekarang nggak boleh. Apa sebabnya? Siapa yang bikin aturan nggak boleh buang sampah di sana?” tanya warga lain dengan nada kecewa.

Akibatnya, sampah rumah tangga menumpuk. TPS resmi jaraknya jauh, sementara buang di titik lama ancamannya denda.

*Dugaan Warga: TPS Hilang Setelah Bengkel & Rumah Makan Padang Buka*

Warga menduga penutupan TPS berkaitan dengan dua usaha baru yang berdiri di samping lokasi: bengkel dan rumah makan Padang.

“Sejak ada usaha-usaha tersebut, akses warga buat buang sampah jadi dibatasi. Apa ini ulah yang punya bengkel dan pengelola rumah makan?” duga warga.

*Tuntutan: Jangan Hanya Galak, Kembalikan Dulu TPS Kami*

Warga minta Pemkot, Camat Kertapati, dan Lurah Kemas Rindo bersikap adil. Jangan hanya menuntut warga tertib sambil mengancam denda, tapi fasilitas dasar justru dicabut.

“Kami warga kecil mohon, kembalikan lagi tempat pembuangan sampah seperti dulu. Jangan kami yang dipersalahkan terus. Ada sebab ada musabab. Kalau tempatnya tidak disediakan, mau dibuang ke mana sampah kami?” tegas warga.

Hingga kini warga RT 18 RW 04 menunggu penjelasan resmi dan solusi konkret. Mereka menegaskan, kebersihan hanya terwujud kalau kewajiban warga diimbangi tanggung jawab pemerintah menyediakan TPS yang layak dan dekat.

Rills / Agung

Posting Komentar untuk "Aturan Denda Sampah Berlaku, TPS Malah Dicabut: Warga Kertapati Protes “Kami Mau Buang ke Mana?"

Ads :