SERDANG BEDAGAI,jejakkriminal.net — Dugaan pelanggaran pengelolaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, masyarakat Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembongkaran bangunan eks Koperasi Unit Desa (KUD) yang disebut-sebut menyisakan material besi bernilai ekonomis dan diduga dijual diam-diam.
Laporan masyarakat tersebut disampaikan langsung ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (7/5/2026) dan diterima oleh staf Inspektorat bernama Boris. Menurut informasi yang diperoleh, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam laporan tertanggal 7 Mei 2026 itu, warga menyoroti proses pembongkaran gedung eks KUD di Dusun VII yang dinilai tidak transparan dan diduga menyalahi prosedur pengelolaan aset desa.
Tak hanya bangunan yang sudah rata dengan tanah, material besi hasil bongkaran juga dikabarkan telah dibawa keluar dari lokasi menggunakan kendaraan pengangkut. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait tujuan pengiriman material maupun penggunaan hasil penjualannya.
“Tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait keberadaan besi maupun uang hasil penjualannya,” tulis perwakilan masyarakat dalam laporan tersebut.
Warga juga menyinggung pemberitaan media yang menyebut adanya dugaan penjualan material besi oleh Kepala Desa Firdaus. Kondisi itu memicu kecurigaan publik bahwa aset desa diduga dikelola tanpa mekanisme resmi.
Dalam laporannya, masyarakat menduga adanya pengabaian terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa penghapusan aset bernilai ekonomis wajib melalui penilaian, musyawarah desa (Musdes), serta penyetoran hasilnya ke Rekening Kas Desa (RKD). Selain itu, warga juga menyinggung UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan desa.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proses pembongkaran eks gedung KUD tersebut.
Tak hanya audit, warga juga mendesak agar Kepala Desa Firdaus dimintai klarifikasi resmi terkait keberadaan material besi maupun bukti setoran hasil penjualan ke kas desa. Bila ditemukan penyalahgunaan wewenang, masyarakat meminta adanya sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu turut ditembuskan kepada Bupati Serdang Bedagai, DPRD Sergai, Dinas PMD Sergai, hingga Camat Sei Rampah.
(Supriadi Azhar)



.png)
Posting Komentar untuk "Besi Eks KUD Diduga Dijual Diam-Diam, Kades Firdaus Dilaporkan ke Inspektorat"