Jagat media di Kabupaten Merangin tengah dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga memperlihatkan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Bangko, bernama Merdi, sedang melakukan video call dengan pihak luar 5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komunikasi tersebut diduga difasilitasi oleh salah satu oknum petugas Lapas bernama Dedi. Lebih mengejutkan, lawan bicara dalam video call itu disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI berinisial HL.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas narapidana berada di dalam lingkungan Lapas. Bahkan, sosok yang diduga petugas yang memfasilitasi komunikasi tersebut juga sempat terekam, sehingga memicu sorotan tajam publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang warga Merangin yang enggan disebutkan namanya membenarkan beredarnya video tersebut.
“Videonya sudah menyebar di kalangan media. Terlihat ada komunikasi langsung antara napi dengan pihak luar, bahkan disebut ada oknum TNI,” ujarnya.
Kasus ini semakin menguat setelah sebelumnya Merdi diduga sempat membuat pengakuan yang viral, yang menyinggung adanya keterlibatan oknum dalam perkara yang menjeratnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa video call tersebut bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan berpotensi terkait upaya koordinasi tertentu.
Sorotan Aturan dan Dugaan Pelanggaran
Secara aturan, narapidana dilarang keras memiliki atau menggunakan alat komunikasi seperti handphone di dalam Lapas. Ketentuan ini diatur tegas dalam berbagai regulasi pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, petugas pemasyarakatan juga dilarang keras meminjamkan atau memberikan akses handphone kepada narapidana dengan alasan apa pun. Jika terbukti melanggar, oknum petugas dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Sebagai alternatif, pihak Lapas diwajibkan menyediakan fasilitas komunikasi resmi seperti Wartelpas atau layanan video call yang diawasi secara ketat di ruang khusus. Artinya, setiap bentuk komunikasi narapidana dengan pihak luar harus melalui mekanisme resmi, bukan menggunakan perangkat pribadi petugas.
Dengan demikian, jika benar video call yang dilakukan Merdi menggunakan handphone milik petugas, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan dan berpotensi membuka celah praktik ilegal lainnya, termasuk komunikasi terkait jaringan narkoba.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mengindikasikan adanya praktik yang lebih besar di balik tembok Lapas.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.



.png)
Posting Komentar untuk "Heboh, Napi Narkoba Lapas Bangko Video Call dengan Oknum TNI, Difasilitasi Petugas"