DPP. Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Menyurati Kapolres Cq Kasat Reskrim, Memohon Untuk Melakukan Penahanan Terhadap Kedua Orang Berinisial SHR



DPP. Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Menyurati Kapolres Cq Kasat Reskrim, Memohon Untuk Melakukan Penahanan Terhadap Kedua Orang Berinisial SHR

Tulang Bawang Jejakkriminal net, Pada hari ini tertanggal 29 mei 2026, DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung menyurati Kapolres Tulang Bawang cq Kasat Reskrim, dan disampaikan kepada Yth, DPR RI KOMISI lll, MENKOPOLHUKAM RI, KOMPOLNAS, KAPOLRI, KAPOLDA LAMPUNG, IRWASDA, KARO WASIDIK, KABID PROPAM POLDA LAMPUNG, KASI PROPAM POLRES TULANG BAWANG, Melalui no surat ; 185/DPP/KP. KUM-HAM/KLARIFIKASI/25/05/2026.


Dalam surat tersebut prihal ; meminta kepada Kapolres Tulang Bawang cq Kasat Reskrim untuk melakukan permohonan Agar segera melakukan PENANGKAPAN dan PENAHANAN BADAN Terhadap kedua terduga pelaku berinisial SHR dan inisial BN melalui pertimbangan hukum (syarat subyektif pasal 21 KUHAP).


Bahwa, berdasarkan surat laporan polisi Bernomor : LP/B/18/1V/2026/SPKT/POLSEK BANJAR AGUNG/POLRES TULANG-BAWANG/POLDA LAMPUNG. 


Kasus tersebut sudah diberikan SP2HP oleh penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang melalui online bentuk PDF bernomor : B/142/V/2026/RESKRIM, TERTANGGAL 07/MEI/2026.


Bahwa, pada hari Rabu tanggal 20 mei tahun 2026, pukul 10.00 WIB. Kedua belah pihak memenuhi undangan Restorative justice yang dilakukan oleh Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, SH, MH, dan dihadiri oleh Penyidik Polres Tulang Bawang dari unit Tipidum serta pihak-pihak yang bersangkutan, pihak Riswan Mura didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan pihak Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni didampingi oleh dua orang pengacara sebagai kuasa hukum, namun Restorative Justice tersebut tidak menemukan jawaban karena pihak Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni sebagai terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tidak mau berdamai dengan pihak Riswan Mura, lalu pihak dari Riswan Mura ikut keputusan yang terbaik untuk mencari perdamaian, oleh karena itu Restorative Justice tersebut dinyatakan belum berhasil sesuai harapan, karena kata Riswan Mura "kita tidak perlu dendam, sakit hati, kita saling memaafkan untuk menjadi saudara kembali," tetapi pihak dari Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni tidak mau berdamai, meskipun dengan alasan masih mau bermusyawarah dengan keluarga. 


Berdasarkan pasal 183 KUHAP seseorang berhak ditetapkan tersangka oleh penyidik menimal memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup ditambah keyakinan, syarat obyektif sudah memenuhi unsur tindak pidana, karena Penyidik Polres Tulang Bawang cq Kasat Reskrim sudah memiliki bukti visum dari dokter Rumah Sakit Penawar Medika, ada luka dijari kelingking dan luka lebam diwajah. 


keterangan saksi-saksi :

1. Buhori Bin Bunyamin (alm)

2. Alamsyah bin Ahmad duhamid

Kedua saksi tersebut sudah diperiksa dan memberikan keterangan di saat kasus tersebut kepada penyidik Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 


Barang bukti yang diserahkan kepada pihak penyidik Polsek Banjar Agung adalah golok yang digunakan pelaku dan kayu bekas kasau yang digunakan oleh kedua orang pelaku untuk mengeroyok sdra Riswan Mura. 

Foto, video, yang semua merupakan alat bukti diserahkan di Polsek Banjar Agung berdasarkan surat penyerahan barang bukti. 


Keterangan saksi-saksi, bukti visum, video, foto, golok, kayu, serta locus kejadian perkara TKP itu adalah di rumah milik sdra Riswan Mura, dan kedua pelaku tersebut mendatangi rumah sdra Riswan Mura di waktu malam hari.


Dengan permintaan kepada Yth Kapolres Tulang Bawang cq Kasat Reskrim untuk melakukan permohonan penahanan terhadap kedua terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dengan alasan sbb ;


a. Syarat obyektif pasal 183 KUHAP seseorang berhak untuk dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ditambah satu keyakinan penyidik polres. 


b. Syarat subyektif pasal 21 ayat (1) penahanan dapat dilakukan atas dasar kekhawatiran penyidik atau penuntut umum, bahwa tersangka atau terdakwa dapat melakukan tindakan:

1. Melarikan diri

2. Merusak atau menghilangkan barang bukti 

3. Mengulangi tindak pidana, serta ancaman pidana diatas lima tahun penjara,


Itulah alasan mengapa DPP KOMISI PEMBELA HUKUM DAN HAM PROVINSI LAMPUNG Membuat surat menyampaikan permohonan kepada Kapolres Tulang Bawang cq kasat Reskrim dan disampaikan kepada institusi penegakan hukum di KAPOLDA LAMPUNG dan di tingkat pusat, agar menerapkan tersangka atas kasus tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi lebih baik dan tentunya kepolisian Republik Indonesia pasti tidak memihak, obyektif, profesional dan proporsional, untuk melakukan langkah konkret yang terukur, berintegritas tinggi, serta berkomitmen. 


Karena dikhawatirkan ketika kasus yang sudah memenuhi syarat dan kekerasan seperti pengeroyokan dan penganiayaan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik maka hal tersebut bisa memicu terjadinya konflik yang besar dan berkepanjangan dan itu berdampak mengganggu stabilitas keamanan babinkamtibmas yang ada, karena kita sudah damai, diantara suku, agama, apapun perbedaan yang ada jangan sampai dipicu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Riswan Mura juga adalah tokoh muda yang memiliki banyak pengikut di Organisasi Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan beliau juga merupakan Ketua Umum DPP GEMPAL Generasi Muda Penerus Adat Lampung, artinya beliau juga memiliki prinsip, komitmen sebagai pi'il pusanggiri, lebih baik mati daripada hidup hina. 

Tentunya kita menjaga kehormatan, martabat, keluarga, anak istri, menjaga peradaban tanah leluhur kita di Provinsi Lampung NKRI. 


"Sangat berkepentingan untuk memohon kepada Kapolres Tulang Bawang cq Kasat Reskrim dan Kapolda Lampung, Irwasda, Wasidik, Kabid PROPAM, Kasi PROPAM Polres Tulang Bawang, Kepada Yth ; DPR RI KOMISI lll, MENKOPOLHUKAM RI, KOMPOLNAS RI, KAPOLRI, Untuk melakukan permohonan penahanan terhadap tersangka tersangka," tandas SUFERI  Bidang hukum dan HAM DPP. Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Tim

Posting Komentar untuk "DPP. Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Menyurati Kapolres Cq Kasat Reskrim, Memohon Untuk Melakukan Penahanan Terhadap Kedua Orang Berinisial SHR"

Ads :