AI alias Albet (39) warga Srimenanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Jum’at (29/5/2026)
Terlapor Ai ini DPO yang diduga melakukan tindak Pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau perbuatan yang tidak menyenangkan”atau” setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap korban an. Ridho Putra Pratama (16), di salah satu rumah warga yang terletak di Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini mencuri perhatian publik dan menunjukkan komitmen Polres Way Kanan dalam menegakkan hukum serta melindungi anak-anak dari kekerasan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reksrim Iptu Riswanto, S.H., M.H. menyampaikan akhirnya, setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Way Kanan berhasil mengidentifikasi dan menangkap DPO pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan infomasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor dengan hati-hati, memastikan tidak ada risiko lebih lanjut bagi DPO pelaku untuk melarikan diri saat penyergapan,”lanjutnya.
Hasilnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wib Unit PPA dan Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan Tersangka (DPO) AI yang berada di Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya Tim membawa tersangka ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara kejadian bermula pada Hari Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wib, korban di perintahkan bapaknya agar melihat salah satu mobil yang telah pergi membawa anak sapi dan berjalan ke arah Kampung Sri Basuki Kecamatan Negara Batin, sedangkan korban dan adiknya mengendari sepeda motor kearah rumah kakeknya yang arahnya searah dengan mobil pengangkut anak sapi tersebut.
Sesampainya di depan rumah Sdr. AR lalu korban melihat mobil tersebut telah diberhentikan oleh Sdr. AR bersamaan itu AR juga mendekati dan memberhentikan korban.
Oleh Sdr.AR berkata kepada korban untuk membawa kesini indukan sapi Itu, sapi itu punya AR, lalu korban pulang mengambil Induk sapi tersebut lalu pukul 18.00 Wib korban di hubungi via telpon oleh ibu korban untuk memulangkan sapi ke rumah pak Lurah sekarang,”jelas Kasat.
Selanjutnya korban dan adiknya membawa induk sapi ke rumah pak Lurah, dan langsung kembali pulang ke rumah lalu dalam perjalanan pulang bapak korban menelpon untuk membuat rekaman video atau foto terhadap sapi di rumah Pak lurah, sehingga korban kembali lagi ke rumah pak Lurah.
Setelah tiba di rumah Sdr. AR lalu korban yang didampingi adiknya meminta ijin merekam sapi yang ada di belakang rumah Kepala Kampung, sambil merekam video menggunakan handphone ke arah Kepala kampung tersebut namun tidak izinkan untuk dilihat sapinya
Lalu sdr. AR menjelaskan bahwa sapi ini punya Kampung bukan milik kalian, silahkan untuk ditanya besok pagi ke Kampung, karena korban merasa sapinya disita dan tidak dapat dilihat terjadilah perdebatan dilokasi tersebut.
Setelah itu melarang korban untuk merekam dan menghapus video, lalu diduga terlapor merebut handphone milik korban dan korban merebutnya kembali dari tangan telapor dan berlari menjauh.
Namun diduga terlapor mengejar korban dan mendekatinya sampai ke arah SD 1 Srimenanti dan korban sempat tersandung dan terjatuh.
Dan saat korban terjatuh terlapor AI ini hendak memukul korban tapi tidak kena karena terhalang kaki, dan tangan telapor mencengkram bahu kanan korban diduga sambil mengancam dengan mengeluarkan pisau akan menusuknya .
Namun korban berhasil menyelamatkan diri karena posisi pisau tersebut terhalang rekan2 telapor.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini diduga TSK berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai Korban pada saat terjadi peristiwa tindak pidana, Akta Kelahiran korban, Flashdisk yang berisikan hasil rekaman CCTV yang terletak di TKP dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata Kasat menyampaikan.




.png)
Posting Komentar untuk "Polres Way Kanan Bekuk DPO Pelaku Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak"