RDP di DPRD Medan, Warga Contempo Minta Pembongkaran Tembok dan Rumah Datuk Dibatalkan


Medan - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor, bersama kuasa hukum mereka, Tuseno SH MH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin malam (18/5/2026).


RDP ini, terkait penolakan rencana pembongkaran tembok komplek,  rumah ibadah (Rumah Datuk), taman serta pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Medan.


Dalam RDP tersebut, warga diterima Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH.Tuseno mengatakan, kehadiran pihaknya dalam RDP merupakan tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya diajukan warga kepada DPRD Kota Medan.


“Kita hadir di sini, karena mendapat undangan dari DPRD, khususnya Komisi 4, untuk menghadiri RDP atas permohonan kita,” ujar Tuseno usai RDP.


Ia menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang diadukan warga dalam rapat tersebut. Pertama, warga meminta agar rencana pembongkaran Rumah Datuk dan tembok dibatalkan. Kedua, warga mempersoalkan pengambilalihan PSU yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan warga.


“Kami meminta supaya pembongkaran rumah ibadah, Rumah Datuk, jangan dilakukan. Kemudian kami juga mempersoalkan pengambilalihan secara sepihak sarana, prasarana dan utilitas,” katanya.


Menurut Tuseno, warga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 yang mensyaratkan adanya persetujuan minimal 51 persen warga terkait penyerahan fasilitas umum.


“Kami merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Kenapa kemudian pasum itu diserahkan dan diambil alih? Kami keberatan dan meminta supaya ditinjau ulang serta warga dilibatkan,” tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Tuseno juga menanggapi pernyataan pihak penggugat yang mengklaim memenangkan gugatan terkait akses jalan di kawasan tersebut.


Ia mengakui memang pernah ada sengketa hukum antara Felix selaku penggugat dan perwakilan warga Contempo Regency, dan perkara tersebut telah dimenangkan pihak Felix. Namun, menurutnya, putusan itu sudah selesai dilaksanakan.


“Putusan itu sudah dieksekusi. Tembok di Blok D yang disebut dalam putusan juga sudah dibongkar dan selesai. Jadi kalau bicara putusan, muaranya sudah selesai pada tahap eksekusi,” jelasnya.


Menurut Tuseno, persoalan baru muncul karena pihak yang menang gugatan tidak mendapatkan akses jalan sebagaimana diinginkan akibat adanya pihak lain, yakni kompleks Yuu at Contempo.


“Kalau bicara fair, seharusnya pihak yang menang tadi menggugat lagi pihak yang menghalangi jalan itu, yaitu Yuu at Contempo. Tapi yang terjadi justru menggunakan pemerintah melalui pengambilalihan PSU secara sepihak,” ujarnya.


Ia juga menegaskan warga telah menerima surat terkait pengambilalihan PSU tersebut dan menyatakan keberatan.


“Dalam RDP tadi juga diakui bahwa Perwal itu ada dan mensyaratkan persetujuan warga. Tapi mereka beralasan ada Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi. Jadi untuk apa Perwal dibuat kalau tidak dipatuhi?” katanya.


Tuseno mengaku heran karena tembok yang sudah berdiri sejak awal kompleks dibeli warga kini disebut sebagai jalan.


“Tembok itu sudah ada sejak awal warga membeli rumah. Kalau jalan itu tempat lalu lalang kendaraan, kenapa sekarang tembok disebut jalan? Kami bingung,” ujarnya.


Perwakilan Warga Contempo Regency yang hadir, Dedis Wijaya menyatakan warga selama ini hanya ingin hidup tenang dan beribadah, namun justru mengalami tekanan dan intimidasi.


“Kami hanya mau beribadah, tapi pernah didatangi sekelompok ormas atau preman yang mencoba membongkar sendiri tanpa mekanisme hukum. Itu membuat warga tidak nyaman,” katanya.


Dedis  juga mengungkapkan sebelumnya akses jalan utama warga pernah ditutup dengan timbunan tanah sehingga warga tidak dapat melintas.


“Teror-teror seperti itu membuat warga tidak nyaman. Selama belasan tahun kami hidup nyaman, tapi persoalan ini muncul ketika ada pihak tertentu yang ingin numpang lewat di kompleks kami,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Dedis menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.


Menurutnya, dalam rapat tersebut Paul sempat menyampaikan bahwa tembok dan Rumah Datuk tidak akan dibongkar karena tidak termasuk dalam putusan pengadilan sebelumnya.


“Kami apresiasi Pak Paul karena memahami bahwa tembok dan Rumah Datuk tidak masuk dalam putusan pengadilan yang lama,” katanya.


Meski demikian, warga tetap menunggu keputusan resmi DPRD Kota Medan terkait hasil RDP tersebut.


“Kami warga menaruh harapan besar kepada wakil rakyat. Kami hanya warga biasa dan berharap ada perlindungan,” ujarnya.


RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan DPRD Kota Medan Nomor 400.14.6/7586 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen.(AFS)


Posting Komentar untuk "RDP di DPRD Medan, Warga Contempo Minta Pembongkaran Tembok dan Rumah Datuk Dibatalkan"

Ads :