BONKKAR Kepung Kejati Sumsel, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DPRD OKU Rp2,6 Miliar
_Palembang, - Jejakkriminal.net
Massa LSM BONKKAR Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gubernur H A Bastari Jakabaring Palembang, Kamis 4/6/2026.
Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan aset daerah di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU tahun 2024.
Koordinator aksi Aak Lem bersama Yos Sudarso dan Korlap Malvin menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemufakatan jahat oleh LP selaku Ketua Komisi 1 dan IS selaku Sekretaris DPRD OKU.
“Dugaan LP dan IS tanda tangan sepihak pada matriks anggaran 2024 tanpa berita acara rapat dan tanpa sepengetahuan anggota Komisi 1 lain. Rapat formalnya diduga tidak melibatkan anggota,” kata Aak Lem.
BONKKAR juga menyoroti aset negara belum dikembalikan. “Ada kendaraan dinas roda 2 dan 4 milik negara/daerah yang belum dikembalikan pihak yang sudah tidak jadi anggota/pegawai DPRD OKU. Kalau dipakai pribadi, berpotensi rugikan negara dan masuk tindak pidana korupsi atau penggelapan,” tegasnya.
Kasus lain yang dilaporkan:
1. *Dugaan korupsi anggaran pemasangan & penambahan daya listrik 2024* – berpotensi pekerjaan fiktif, mark-up, penggelembungan harga. Jerat Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
2. *Mark-up pengadaan pakaian dinas ASN Setwan DPRD OKU* – bila terbukti penggelembungan harga, jerat Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
Aak Lem menyebut Kejari OKU saat ini sedang penyidikan. Penyidik sudah sita aset dengan estimasi kerugian negara Rp2,6 miliar. “Tapi ada 2 Surat Perintah Penyidikan: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 tgl 2 Februari 2026 dan Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tgl 7 Mei 2026. Keluar 2 kali jadi tanda tanya. Hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
*Tuntutan BONKKAR ke Kejati Sumsel:*
1. Segera tetapkan tersangka LP dan IS serta pihak lain dalam dugaan korupsi DPRD OKU
2. Kembangkan kasus dan dalami peran aktor intelektual YPN dan MG, mantan anggota DPRD OKU
3. Kejari OKU transparan soal perkembangan penyidikan sesuai prinsip akuntabilitas
Aak Lem menegaskan asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Korupsi extraordinary crime yang rampas hak rakyat. Harus diusut tuntas sesuai hukum,” tutupnya.
( Agung)




.png)
Posting Komentar untuk "BONKKAR Kepung Kejati Sumsel, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DPRD OKU Rp2,6 Miliar*"