Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit PT.BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/2026).
Tersangka inisial SH (32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 8 perusahaan tersebut.
Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).
Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan melihat terlapor diduga telah melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun tersebut.
Setelah itu, diduga telapor inisial SH langsung diamankan dan mendapatkan TBS sudah dikumpulkan di satu tempat.
, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.663.400,-.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan diduga telapor mengakui perbuatannya.
Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.




.png)
Posting Komentar untuk "Curi 42 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin"