Diduga Ada Jalur Belakang SPMB di SMAN 6 Garut, Muncul Pengakuan Uang Rp6 Juta, Humas: “Kalau Begitu Saya Tidak Tahu”


 GARUT kamis 18 Juni 2026 | jejakkriminal.net — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 6 Garut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau jalur belakang dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Dugaan tersebut mencuat dari sebuah rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang calon peserta didik.

Dalam rekaman yang diterima tim media, seorang calon peserta SPMB yang identitasnya tidak dapat dipublikasikan mengaku dirinya telah “dikondisikan” agar dapat diterima di SMAN 6 Garut melalui seseorang yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak sekolah.

Dalam percakapan tersebut, calon peserta didik itu terdengar mengatakan:

“Aku mah sudah dikondisikan sama paman saya karena ada kedekatan dengan orang SMA 6 Garut, dengan uang Rp6 juta.”


Pengakuan itu disampaikan kepada salah seorang rekan satu angkatannya yang juga berencana mengikuti proses SPMB di SMAN 6 Garut.


Beredarnya rekaman tersebut kemudian mendorong tim media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak SMAN 6 Garut.

Saat ditemui di aula sekolah, Humas SMAN 6 Garut,pak Aceng C. Bunyamin, S.Pd., M.Pd., dimintai tanggapan terkait dugaan adanya pembayaran sebesar Rp6 juta kepada orang dalam guna meloloskan calon siswa dalam proses SPMB.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pak Aceng mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau begitu saya tidak tahu sih,” ujarnya singkat.

Tim media kemudian menanyakan mekanisme penerimaan peserta didik yang diterapkan di SMAN 6 Garut. Menurut pak Aceng, seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Ya sesuai Disdik Jabar saja. Anak masuk pakai akun yang diberikan oleh dinas,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila benar terjadi dugaan pengondisian siswa melalui jalur cepat atau siswa titipan dengan biaya tertentu, pak Aceng menyatakan pihak sekolah akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai data pendukung.

“Setahu saya sih, bapak kepala, kalau misalkan ada aduan dari masyarakat, kita minta datanya, kita telusuri kebenaran dari data tersebut. Apabila misalkan terbukti, ya sekolah sendiri yang akan menyelesaikannya dengan pihak kepolisian dan pihak terkait,” katanya.


Lebih lanjut,pak Aceng mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada orang tua yang menyampaikan informasi serupa kepada pihak sekolah. Namun, menurutnya, informasi tersebut belum disertai identitas pihak yang diduga terlibat sehingga belum dapat ditindaklanjuti.

“Ya kita juga menjaga nama baik sekolah. Kemarin juga ada orang tua, ibu-ibu, berkata seperti itu. Katanya si bapak itu, katanya bapak yang di sana. Kata saya, bapak yang mana, biar kita selesaikan,” ungkapnya.



Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Di satu sisi, pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pembayaran Rp6 juta melalui orang dalam. Namun di sisi lain, Humas sekolah mengakui bahwa sebelumnya pernah menerima informasi serupa dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik tersebut.

Kondisi ini dinilai menjadi alasan kuat perlunya penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat proses SPMB seharusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh bukti yang dapat memastikan kebenaran pengakuan dalam rekaman tersebut maupun adanya aliran dana sebagaimana yang disebutkan. Karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 6 Garut, pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat apabila ingin memberikan penjelasan, bantahan, maupun informasi tambahan terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

(A.DINATA KABIRO Redaksi Jejakkriminal.net






Posting Komentar untuk "Diduga Ada Jalur Belakang SPMB di SMAN 6 Garut, Muncul Pengakuan Uang Rp6 Juta, Humas: “Kalau Begitu Saya Tidak Tahu”"


Ads :