JAKARTA, jejak kriminal.net– Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Tak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief kepada wartawan.
Pantauan di lokasi, ketiga mantan petinggi BGN tersebut terlihat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka memilih bungkam dan tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik nasional. Pasalnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan.
Namun di balik program bernilai besar tersebut, penyidik Kejagung diduga menemukan adanya praktik penyimpangan serius dalam tata kelola hingga dugaan jual beli titik dapur dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat juga sempat digeledah tim penyidik Pidsus Kejagung. Penggeledahan dilakukan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik tengah mendalami dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan proyek MBG yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat serta menghitung pasti total kerugian negara akibat kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap mantan petinggi BGN ini menambah panjang daftar kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi tamparan keras bagi program yang selama ini digembar-gemborkan sebagai program unggulan pemerintah.
( Red jejak kriminal.net )



.png)
Posting Komentar untuk "Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Tata Kelola Program Miliaran Rupiah"