SUNGAI PENUH, JEJAKKRIMINAL.NET – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Sungai Penuh. Wali Kota Alfin, S.H., menyampaikan langsung rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.H. memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H. dan Amrizal, S.Pt. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen itu menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alfin mengungkapkan bahwa hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut memperpanjang rekam jejak positif Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya, yakni pada 2009, 2012, serta secara beruntun sejak 2014 hingga 2025.
Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Alfin juga memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan serta mampu mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
«"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap dukungan DPRD agar Raperda ini dapat dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah," kata Wali Kota Alfin.»
Sebagai penutup agenda rapat, Wali Kota Alfin menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membahas rancangan peraturan daerah tersebut sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.(ADL)



.png)
Posting Komentar untuk "Paripurna DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Alfin Beberkan Capaian Kinerja"