Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagar Alam
Pagar Alam - Jejakkriminal.net
Polres Pagar Alam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Andi Wijaya, S.E bersama Kanit Reskrim Bripka Dhani Aditama didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur,AMd.Kep, SH menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-09/V/2026/SPKT/POLSEK PAGARALAM SELATAN/POLRES PAGARALAM tanggal 29 Mei 2026.
Adapun pelapor dalam perkara tersebut atas nama Ozi Nopriansyah, sedangkan korban diketahui bernama Ade Pranata, warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Rejo Sari RT 002 RW 001 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku berinisial ASJ pekerjaan sopir, warga Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan, di antaranya luka robek di bagian kepala, memar di kepala, luka di kening, luka di pelipis mata sebelah kiri, lebam pada kedua mata, luka di bagian punggung kiri, serta memar pada kedua lengan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok/parang dengan panjang sekitar 38 centimeter bergagang kayu warna coklat beserta sarung warna coklat.
Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Andi Wijaya, S.E menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar IPDA Andi Wijaya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pagar Alam Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban pada saat kejadian berlangsung.
“Kami akan terus melengkapi proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, berkoordinasi dengan JPU, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap Bripka Dhani Aditama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur,AMd.Kep, SH mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan setiap persoalan kepada proses hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mansyur,AMd.Kep, SH.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pagar Alam Selatan guna proses hukum lebih lanjut.(H/ Agung)




.png)
Posting Komentar untuk "Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagar Alam"