KENDAL (Jawa Tengah),Jejakkriminal.net, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah bersama Inspektorat Kabupaten Kendal melakukan monitoring penerapan 18 indikator Desa Antikorupsi di Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Belum lama ini monitoring tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan data dan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari proses penilaian Desa Antikorupsi. Dalam kegiatan itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta bukti pendukung penerapan 18 indikator yang menjadi dasar penilaian.
Kepala Desa Ngampel Wetan, Abdul Malik, mengatakan monitoring tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan data dan dokumen yang dimiliki desa.
“Data yang ada harus dilengkapi, termasuk foto dan video terbaru. Kegiatan sosial, keagamaan, maupun budaya juga harus terdokumentasi dan nantinya diunggah di Google DRVE KPK yang disediakan Inspektorat Provinsi Jateng,” ujar Abdul Malik, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil monitoring masih terdapat sejumlah data yang perlu dilengkapi dan diperbarui. Khususnya dokumentasi kegiatan yang harus menggunakan foto dan video terbaru pada 2026.
Pemerintah Desa Ngampel Wetan menargetkan seluruh kekurangan data dan dokumen dapat diselesaikan pada September 2026. Selanjutnya, data tersebut akan diunggah melalui platform yang disediakan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari proses penilaian.
Penilaian lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November 2026. Hasil proses tersebut akan menentukan apakah Desa Ngampel Wetan masih memenuhi kriteria sebagai Desa Antikorupsi atau membutuhkan perbaikan pada sejumlah indikator.
Untuk memenuhi kebutuhan dokumentasi, Pemerintah Desa Ngampel Wetan akan memanfaatkan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan seni dan budaya masyarakat akan turut didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan data desa.
Desa Ngampel Wetan sebelumnya telah mendapatkan monitoring dari KPK pada 2023. Program Desa Antikorupsi sendiri menggunakan 18 indikator sebagai dasar penilaian. Setelah melalui evaluasi, monitoring serupa diperkirakan kembali dilakukan pada 2028.
Selain monitoring dan evaluasi penerapan indikator Desa Antikorupsi, Desa Ngampel Wetan juga mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp200 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk apresiasi. Dana tersebut rencananya digunakan untuk betonisasi jalan penghubung antarwilayah RW, termasuk ruas jalan dari RW 2 menuju RW 3.
Abdul Malik berharap Desa Ngampel Wetan dapat mempertahankan predikat sebagai Desa Antikorupsi di Kabupaten Kendal. Menurutnya, pembenahan administrasi, pemutakhiran data, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas akan terus dilakukan untuk memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.




Posting Komentar untuk "Inspektorat Jateng dan Kendal Monitoring Indikator Desa Anti Korupsi Di Ngampel Wetan"