Perkosa Anak Di Kendal, Pelaku Buron dan Ditangkap Di Kalimantan Timur





KENDAL ,Jawa Tengah, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus seorang buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).


Pelaku berinisial J ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi di Jateng.


Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga kuat telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berulang.


Setelah mengetahui dirinya dicari oleh pihak berwajib, terduga pelaku langsung melarikan diri lintas pulau menuju Kalimantan Timur (Kaltim)

Mendapat informasi mengenai keberadaan buronan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengendus posisi pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Abadi, RT 04, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. 


Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan aksi kudapaksa terhadap korban.


Atas perbuatan pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014.




Posting Komentar untuk "Perkosa Anak Di Kendal, Pelaku Buron dan Ditangkap Di Kalimantan Timur"

```

Ads :