Pemerintah Kabupaten Agam Tanggapi, Wali Nagari yang Gugat Warganya


Bukittinggi, jejakkriminal.net

Sudah satu prinsip dan satu aturannya Wali Nagari tidak diperbolehkan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan membawa nama instansi Pemerintah Nagari, atas nama jabatan/lembaga, tanpa adanya koordinasi atau izin tertulis dari Bupati.

Hal tersebut disampaikan Bupati Agam, *Beny Warlis* yang diwakili Sekretaris Daerah Lutfi saat dikonfirmasi salah satu Media Sabtu (19/7/2026), terkait Wali Nagari Koto Rantang yang mendaftarkan gugatan perdata dengan mengatasnamakan Pemerintah Nagari Koto Rantang sebagai Penggugat 
Sekda Lutfi yang ditemui di ruangannya mengaku heran saat dikonfirmasi, karena diakui tidak ada izin dari Bupati untuk Wali Nagari tersebut selaku penggugat dalam sengketa tanah di Nagari Koto Rantang.

Menurutnya, mekanisme yang benar adalah Wali Nagari harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan nNagari (DPMN), sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Hasil koordinasi itu juga wajib disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Agam melalui DPMN.

"Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, *Handria Asmi, S.STP, pada hari yang sama juga membantah adanya izin yang mengatasnamakan pemerintah sebagai penggugat, untuk hal ini saya akan panggil Wali Nagarinya kata Handria Asmi.S.STP.M Sc

"Hanya yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Agam dalam hal ini Bupati melalui Sekretariat Daerah kepada Camat Palupuh untuk memfasilitasi, dengan nomor surat 400.10.2.2/291/DPMN/V-2026," ungkapnya.

Dikatakannya, surat Pemerintah Kabupaten Agam tertanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah *Muhammad Lutfi AR* tersebut meminta Camat Palupuh memfasilitasi penyelesaian sengketa di Nagari Koto Rantang Kec.Palupuh kab Agam

Sementara itu, Camat Palupuh, *Nong Rianto* yang diminta tanggapannya terkait surat tersebut melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2026), menyatakan bahwa Pemerintahan Nagari diminta untuk menyelesaikan dan mengarahkan kembali persoalan tersebut bersama ninik mamak guna menyelesaikan sengketa tanah yang dimaksud sesuai arahan Sekda Lutfi.

"Para Penggugat
tanah objek perkara seluas lebih kurang 2 Ha sebagai tanah ulayat bersama ninik mamak Tujuh Suku / Ninik mamak nan 25 Batang Palupuah Sitingkai adalah dalil yang tidak benar, keliru dan tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya," bantah Ifyuhendri, SH, Dt. Asa Bandaro.

"Faktanya tanah objek perkara yang terletak di Simpang Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat memiliki luas lebih kurang 2.700 M2 dan merupakan hak serta milik kaum Dt. Maleka Nan Tinggi Umpuak Nadiar, dan bukan tanah ulayat ninik mamak tujuh suku, papar kuasa hukum tergugat," Ifyuhendri. SH. 

(ZLK)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Kabupaten Agam Tanggapi, Wali Nagari yang Gugat Warganya"

```

Ads :