Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan Mia Safitri terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Perkembangan terbaru ini menjadi jawaban atas langkah hukum yang sebelumnya ditempuh pelapor bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan,SH & Rekan.
Demikian diungkapkan Afnan,SH selaku Kuasa Hukum Mia Safitri kepada Wartawan di Natal.
Disebutkan Afnan,SH, kemajuan penanganan perkara kliennya yang ditangani oleh Polres Pasaman Barat saat ini, menurutnya seiring dengan surat permohonan registrasi Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya disampaikan nya kepada pihak kepolisian.
Dijelaskan Afnan, Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Polres Pasaman Barat telah menerbitkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-217/RES.118/VII/2026/Reskrim, tanggal 27 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/366/VII/RES/1.18/2026/Reskrim, tanggal 27 Juli 2026.
"Perkara tersebut kini berada pada tahap penyelidikan dengan Penyelidik Aipda Sutan Pardamean Nasution dan Brigadir Rahmat Ilahi,S.H", ucapnya.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk membantu membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain pemeriksaan saksi, pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyelidik sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara, "Jelas Afnan".
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Mia Safitri selaku korban sekaligus pelapor. Mia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pasaman Barat, khususnya Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, serta para penyelidik yang telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dimaksud.
"Terima kasih Bapak Kapolres, terima kasih Bapak Kasat Reskrim A. Agung Ngurah Santa Subrata S.Tr.K., terima kasih Pak Kanit, dan terima kasih kepada penyelidik Aipda Sutan Pardamean Nasution dan Brigadir Rahmat Ilahi,SH yang telah melayani dengan sepenuh hati", ucap Afnan menirukan penyampaian Mia Safitri.
Menurut Afnan, bahwa Kliennya Mia saat menerima penjelasan yang diberikan penyelidik membuat dirinya sebagai pelapor sekaligus korban telah memahami perkembangan perkara yang sedang ditangani. Ia juga mengapresiasi pemeriksaan terhadap dua saksi yang dilakukan pada hari tersebut.
Dengan pemeriksaan dua saksi yang dilakukan secara cepat dan santun, mereka merasa sangat terbantu. Mereka juga menerima SP2HP sehingga mengetahui perkembangan perkara yang kami laporkan, ujar Mia melalui Kuasa Hukumnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Mia Safitri, Afnan SH pada Jumat (31/07/2026) menyerahkan surat permohonan kepada SPKT Polres Pasaman Barat.
Surat tersebut pada pokoknya meminta agar pengaduan yang telah disampaikan pada 27 Juli 2026 memperoleh kepastian mengenai status dan proses penanganannya.
Kuasa hukum sebelumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan personel Polres Pasaman Barat dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.
Kini, terbitnya Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan, pemeriksaan saksi serta pemberian SP2HP menunjukkan adanya perkembangan konkret dalam penanganan pengaduan tersebut.
Diceritakan Afnan, "Setelah menerima SP2HP dari Penyelidik Polres Pasaman Barat, Mia Safitri meninggalkan Mapolres Pasaman Barat dengan perasaan lega. Ia berharap proses penyelidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum".
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi perhatian bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai dugaan tindak pidana dan bukti awal memerlukan penanganan yang profesional, transparan serta memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya. (Ali Martua)
.png)



Posting Komentar untuk "Desakan Direspon, Mia Safitri Terima SP2HP Dari Polres Pasaman Barat "