Pringsewu - Jejakkriminal.Net.Tim Awak Media kembali menegaskan: dugaan pungutan liar di MTSS Raudlatul Munawwaroh, NPSN: 10816923, beralamat di Jalan Masjid No. 99, Jatirejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, semakin kuat dan nyata,Senin 10/8/2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Kelas VII yang berjumlah 40 siswa-siswi dipatok biaya yang sama persis untuk setiap orang, tanpa melihat kemampuan masing-masing keluarga:
1. Infak Bangunan: Rp 870.000,-
2. Kaos/Training: Rp 110.000,-
3. Raport & Sampul: Rp 60.000,-
4. Perpustakaan: Rp 30.000,-
5. Kegiatan Matsama: Rp 30.000,-
6. Ambalat Pakaian: Rp 30.000,-
7. Latihan Qurban: Rp 50.000,-
8. Kartu Pelajar: Rp 20.000,-
9. Buku LKS Semester Satu: Rp 150.000,-
10. Buku LKS Semester Dua: Rp 150.000,-
JUMLAH TOTAL: Rp 1.500.000,- per siswa
POTENSIAL DANA YANG DIKUMPULKAN: ± Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
JAWABAN PIHAK SEKOLAH: MENGHINDAR, TIDAK JELAS, DAN MENYALAHI ATURAN
Saat dikonfirmasi:
- Bendahara Sekolah menyatakan: "Tugas saya hanya mencatat penerimaan dan pengeluaran, untuk penjelasan lebih lanjut merupakan wewenang atasan." → Melepaskan tanggung jawab, tidak berani menjelaskan rincian dana.
- Kepala Sekolah DR. Sumarno, M.Pd menyatakan:
-
1. "Madrasah kami merupakan madrasah swasta yang memerlukan peran serta masyarakat." → Bukan alasan! Sekolah yang sudah menerima bantuan operasional TIDAK BOLEH memungut lagi, sekalipun swasta.
2. "Hasil musyawarah orang tua murid bersama komite madrasah." → Angka yang sama persis untuk semua = BUKAN sukarela, melainkan PEMAKSAAN berkedok musyawarah.
3. "Orang tua yang tidak mampu tidak wajib membayar." → Tidak ada ketentuan tertulis, tidak ada standar pengecualian, tetap dipatok angka yang sama = KATA KOSONG.
4. "Pembayaran secara tunai dan ada tanda terima." → Tanda terima bukan bukti sah jika pungutannya sendiri sudah melanggar undang-undang.
FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI
FAKTA PERTAMA: Angka yang sama untuk seluruh wali murid = BUKTI PEMAKSAAN, BUKAN SUMBANGAN SUKARELA. Sumbangan sukarela tidak mungkin sama persis di 40 keluarga dengan kemampuan berbeda.
FAKTA KEDUA: Sekolah yang sudah menerima Bantuan Operasional dari pemerintah, secara tegas DILARANG memungut biaya apapun kepada wali murid — baik langsung maupun berkedok infak, sumbangan, maupun hasil musyawarah.
FAKTA KETIGA: Jawaban pihak sekolah saling bertolak belakang dengan peraturan. Musyawarah tidak boleh menjadikan kewajiban yang dipatok angka tetap. Jika dipatok = PUNGUTAN LIAR yang melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012.
FAKTA KEEMPAT: Potensi dana yang dikumpulkan mencapai enam puluh juta rupiah, namun tidak ada rincian anggaran, tidak ada papan informasi, dan penjelasan sangat menghindar. Di mana pertanggungjawabannya?
DASAR HUKUM, BUNYI PASAL DAN KESALAHAN YANG DILANGGAR
Pasal 4 Permendikbud No. 44 Tahun 2012
BUNYI: Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Sumbangan sukarela tidak boleh dijadikan syarat dan tidak boleh dipatok jumlahnya.
KESALAHAN: Pungutan dengan angka sama untuk seluruh wali murid = DIPATOK JUMLAHNYA SECARA PAKSA, jelas melanggar larangan mematok sumbangan sukarela.
Pasal 12 Ayat (1) dan (2) UU No. 47 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
BUNYI: Dana Bantuan Operasional Sekolah dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya yang menjadi komponen yang sudah dibayarkan dari dana tersebut kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali murid.
KESALAHAN: Sekolah sudah menerima dana Bantuan Operasional, namun tetap memungut biaya yang seharusnya sudah ditanggung dana tersebut = MENDOUBLE PEMBAYARAN SECARA TIDAK SAH DAN MELANGGAR UU.
Pasal 17 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
BUNYI: Setiap warga negara yang berusia tujuh belas tahun belum tamat SMP berhak menyelesaikan pendidikan dasar sampai tamat tanpa dipungut biaya. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESALAHAN: Memungut biaya dengan alasan apapun = MENGHALANGI HAK KONSTITUSIONAL warga negara atas pendidikan tanpa biaya.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
BUNYI: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
KESALAHAN: Dana pendidikan yang sudah disalurkan negara kemudian dipungut lagi oleh pihak sekolah = MENGAMBIL KESEMPATAN RAKYAT SECARA TIDAK SAH, merugikan masyarakat dan negara.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
BUNYI: Setiap penyelenggara negara dilarang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.
KESALAHAN: Mengumpulkan dana ratusan juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas = DUGAAN MEMANFAATKAN JABATAN UNTUK MENGUMPULKAN DANA SECARA TIDAK SAH, berpotensi merugikan wali murid dan negara.
HIMBAUAN RESMI GUBERNUR LAMPUNG
"DILARANG KERAS SETIAP SEKOLAH MELAKUKAN PUNGUTAN BERBENTUK APA PUN KEPADA SISWA DAN/ATAU WALI MURID YANG DIPATOK JUMLAHNYA ATAU DIJADIKAN SYARAT. SUMBANGAN SUKARELA TIDAK BOLEH DIPATOK JUMLAHNYA DAN TIDAK BOLEH DIJADIKAN SYARAT APAPUN."
KESALAHAN: Dipatok Rp 1.500.000 sama untuk semua = JELAS MELANGGAR HIMBAUAN TEGAS GUBERNUR LAMPUNG.
*TINDAKAN YANG AKAN KAMI LAKUKAN*
Berdasarkan temuan ini yang dilaporkan oleh pihak masyarakat, maka kami selaku awak media akan segera melaporkan dugaan pungutan liar di MTSS Raudlatul Munawwaroh, Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran, ke pihak Tim Pengendalian Korupsi Kabupaten Pringsewu.
Jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan, maka kami menuntut:
Pungutan ini dihentikan seketika dan seluruh uang yang sudah diterima DIKEMBALIKAN kepada wali murid.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penerimaan dan penggunaan dana di sekolah tersebut.
Diproses secara hukum bagi pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
( Team )
.png)



Posting Komentar untuk "Indikasi Pungli Wali Murid Diduga Dipaksa Bayar Rp 1.500.000 per Siswa pihak Sekolah Terkesan Menghindar"