Kasus KA SMK Negeri 2 Batang Toru Sudah Ditangani Pidsus Kejari Tapsel

Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net –

 Perilaku koruptif di sekolah adalah segala bentuk tindakan tidak jujur, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran disiplin kecil yang mencederai nilai integritas, seperti Adanya Dugaan Melakukan Tindak Pidana yang berhubungan dengan keperluan Sekolah untuk peningkatan Mutu Sekolah demikian juga Dugaan Penyahgunaan Wewenang di dalam jabatan, akibatnya Masyarakat dan/atau Aktifis yang berkolaborasi dengan Aliansi PERS melapoorkan Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru yang berinisial EBMS, S.Pd. ke Kajari Tapanuli Selatan.


“Surat DUMAS tersebut bernomor : 003 /LSM-ALIANSI PERS /DUMAS/ VI /2026 tanggal 29 Juni 2026 lalu”.Selanjutnya Kasus Tindak Pidana yang dilaportkan tersebut adalah : “Dugaan Kuat Tindak Pidana Penggelapan Aset SMK Negeri 2 Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan DONASI dari PT. ANGINCOURT RESOURCES (PTAR) berupa Alat Berat dan Mobil LV untuk menunjang Program peningkatan Pendidikan di SMK dimaksud jurusan Teknik Alat Berat, dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala SMKN 2 Batang Toru, NPSN 60725063, beralamat di Desa Sipenggeng, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan”.


Bahwa Pemberian Donasi : Pada 11 Agustus 2023, PT AGINCOURT RESOURCES/PTAR menyerahkan 2 aset purna pakai ke SMKN 2 Batang Toru berdasarkan BAST: a. 1 Unit Mobil LV full body b. 1 Unit Forklift body komplit tanpa mesin sementaera Tujuannya adalah : !. Alat praktek siswa jurusan Teknik Alat Berat. Donasi ini menindaklanjuti Surat Permohonan SMKN 2 tgl 3 Maret 2023.
2. Tanggung Jawab Hukum : Sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) Donasi ditanda-tangani, SMKN 2 Batang Toru bertanggung jawab penuh atas Operasional, Pemanfaatan, Pemeliharaan & Perawatan Aset. PTAR telah menyatakan lepas tanggung jawab melalui Surat Konfirmasi 17 Juni 2026, tegas Sulton Harahap.

Informasi yang dihimpun oleh sejumlah Wartawan dan Aktifis LSM LIPPAN SUMUT ke kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok Minggu lalu, bahwa Kasus Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru tersebut terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Alat Praktek untuk menunjang Program peningkatan Pendidikan di SMK dimaksud jurusan Teknik Alat Berat Sudah Dilimpahkan Kasi Pidsus, terang Pak Tampubolon selaku Jaksa di Ruang Pidsus Kejari Tapsel.
Mhd Nasir Dongoran didampingi H.Sulton Harahap mengatakan bahwa memang ada narasi KOMENTAR di salah satu media online RGNTimes.id - Rabu, 22 Juli 2026, menerangkan bahwa Pemberitaan yang telah terbit di beberapa Media Cetak dan Online bahwa “berita Tidak Berimbang”, saya tidak mengerti berita apa yang dimaksud berita itu Tidak berimbang, sementara kami H. Sulton Harahap, Mhd. Nasir Dongoran dan Mangudut Hutagalung, telah Bertemu Langsung melakukan Dialog dan melayangkan Surat Konfirmasi secara langsung kepada Erikson Benjamin Marnaek Sihombing selaku Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru di Sekolah, bahkan setelah itu Nomor kami telah diblokir beliau, terang Dongoran.

Mangudut Hutagalung LIPPAN SUMUT Dasar Hukum Yang Dilanggar oleh Kepala Sekolah tersebut : 1. Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Barang siapa secara melawan hukum memiiliki barang sebagian /seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya BUKAN karena Tindak Pidana, dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV ( 200 juta). 2. bahwa Aset donasi = Barang Milik Negara (BMN) yang ada dalam kuasa Kepsek. Kemudian UU No. 9 Tahun 1961 jo PP No. 29 Tahun 1980: Penerima donasi wajib mempertanggung-jawabkan sesuai tujuan. 3. Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 jo UU 20/2001: Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan Keuangan Negara. Aset donasi = Barang Milik Negara (BMN).4. Permendikbudristek No. 25 Tahun 2022: Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada satuan pendidikan.

Adapun KERUGIAN yang dilakukan adalah : 1. Kerugian Negara : Hilangnya 2 aset BMN hasil donasi + potensi kerugian uang hasil penjualan yang tidak dipertanggungjawabkan. Dan 2. Kerugian Siswa : Siswa jurusan Teknik Alat Berat kehilangan alat praktek.

Erikson Benjamin Marnaek Sihombing, S.Pd selaku Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru di Sipenggeng dalam jawaban Surat Konfirmasidari ALIANSI PERS & LIPPAN SUMUT tanggal 2 Juni 2026 tentang Permintaan Klarifikasi tertulis berbentuk Penjelasan tidak menjawab sesuai dengan yang dipertayanyakan, artinya ada Dugaan unsur HOAX (Bohong), sebagai bukti bahwa pada poin nomor 3 di dalam balasan surat Ka. SMK N.2 Batang Toru Nomor Surat : 400.3/97/SMK.2/VI/2026 Dalam Pengelolaan setiap Kegiatan dan Anggaran yang dilaksanakan diketahui oleh dan disetujui oleh KOMITE SEKOLAH, sementara Ketua Komite Sekolah SMK N.2 Batang Toru mengatakan : Tidak tahu dan Tidak diberi tahu soal Biaya Pengutipan Prakerin dan Alat berat Forklipt dan Mobil LV yang dicincang/Dipreteli dan dipindah atau diduga Dijual ke Perusahaan lain, Sementara yang ditinggal kan di Sekolah Hanya BAN /RODA dari Forklipt saja.

( unh ).

Posting Komentar untuk "Kasus KA SMK Negeri 2 Batang Toru Sudah Ditangani Pidsus Kejari Tapsel"


Ads :