LSM Desak Kejati Sumsel Dan BPK Audit Dana Desa 2024/2025 Di Tanah Abang PALI

Jejak Kriminal Net- 

PALEMBANG – LSM p KPK melaporkan dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024/2025 di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, PALI, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. LSM tersebut juga mendesak BPK dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk melakukan audit.

Ketua LSM p KPK mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel. Ia meminta Kejati segera menindaklanjuti dan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

"Kami mendesak Kejati Sumsel, BPK, dan Inspektorat Provinsi agar memeriksa kegiatan Dana Desa 2024/2025 di Kecamatan Tanah Abang. Ada dugaan kuat realisasi dana tersebut tidak transparan terhadap masyarakat," ujarnya di Palembang, Senin 11 Agustus 2026.

Ia juga berharap Dinas terkait dapat melakukan audit ulang dan menanggapi laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi.

"Kami minta ada kejelasan. Apa tindak lanjut dari laporan LSM p KPK ini. Masyarakat berhak tahu kemana Dana Desa itu digunakan," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak Kejati Sumsel, BPK Perwakilan Sumsel, Inspektorat Provinsi, dan Dinas PMD Kabupaten PALI masih diupayakan.

Dana Desa merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

(HR)

Posting Komentar untuk "LSM Desak Kejati Sumsel Dan BPK Audit Dana Desa 2024/2025 Di Tanah Abang PALI"


Ads :