BUKITTINGGI, Jejakkriminal.net-
Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Minggu 3 Agustus 2026.
Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias menyampaikan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Rancangan ini disusun berdasarkan Perubahan RKPD 2026 dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan nasional, indikator ekonomi makro, kemampuan fiskal daerah, serta dinamika pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun. Tujuannya agar anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kota Bukittinggi.
“Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar angka-angka anggaran. Ini adalah arah kebijakan pembangunan yang menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ramlan.
Dalam pembahasannya, Pemko dan DPRD mengedepankan semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Proses diskusi intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemko dan seluruh Perangkat Daerah menghasilkan kesepakatan bersama.
Postur Anggaran Perubahan 2026 yang Disepakati:*
- Pendapatan*: Rp775,24 miliar
- PAD: Rp176,73 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp597,51 miliar
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp1 miliar
- Belanja: Rp909,37 miliar
- Belanja Operasi: Rp734,84 miliar
- Belanja Modal: Rp170,53 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar
- Belanja Transfer: Rp3 miliar
- Defisit: Rp134,13 miliar
- Pembiayaan Daerah: Rp92,64 miliar
- Penerimaan Pembiayaan: Rp94,14 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp1,5 miliar
- SiLPA: Minus Rp41,49 miliar
Ramlan menegaskan kesepakatan ini menjadi landasan penting penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Ia mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kontribusi selama pembahasan.
Ke depan, Pemko mengajak semua pihak mengawal tahapan Perubahan APBD dengan prinsip efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. “Semoga apa yang kita sepakati membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi kemajuan pembangunan Kota Bukittinggi,” tutupnya.
.png)



Posting Komentar untuk " Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan Defisit Rp134,13 Miliar"