Revitalisasi Pasar 16 Ilir, PT BCR Soroti Kepastiaan Pedagang dan Legalitas Perhimpunan


PALEMBANG —Jejakkriminal.net


 Manajemen PT BCR melalui kuasa hukumnya memberikan respons terhadap berbagai isu yang berkembang terkait rencana revitalisasi dan relokasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.


Kuasa hukum PT BCR, Ricky M.Z., S.H., M. Padli, S.H., Faisal Ismet, S.H., M.H., dan Zally Zainal, S.H., menegaskan bahwa pihak perusahaan mendukung proses penataan dan revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.


Menurut PT BCR, kondisi aktivitas perdagangan di Pasar 16 Ilir saat ini berlangsung relatif kondusif. Para pedagang tetap menjalankan aktivitasnya dan tidak terdapat gejolak terbuka yang secara signifikan mengganggu kegiatan perdagangan.


“Revitalisasi Pasar 16 Ilir merupakan kebutuhan yang harus dipersiapkan secara baik. Penataan kawasan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta memberikan kepastian dalam proses relokasi dan pembangunan,” ujar kuasa hukum PT BCR.


Pedagang Diminta Mendapat Kepastian


PT BCR menilai Pasar 16 Ilir bukan sekadar pusat perdagangan, tetapi juga bagian penting dari sejarah dan aktivitas ekonomi Kota Palembang.


Karena itu, proses revitalisasi dinilai perlu dilakukan secara terencana, tertib, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pihak perusahaan menyatakan bahwa respons positif dari sebagian pedagang terhadap rencana penataan perlu menjadi bagian dari proses komunikasi antara pengelola, pedagang, dan pemerintah.


“Yang terpenting adalah adanya kepastian bagi pedagang. Proses revitalisasi, relokasi, maupun penataan kios harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata kuasa hukum PT BCR.


Pertanyakan Legalitas Pihak yang Mengatasnamakan Pedagang


PT BCR juga menanggapi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan perhimpunan pedagang.


Perusahaan meminta setiap pihak yang mengklaim mewakili pedagang dapat menunjukkan dasar hukum organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme keanggotaan, serta data anggota yang valid.


Hal tersebut juga menyangkut klaim jumlah anggota yang disebut mencapai sekitar 500 orang.


“Kalau ada pihak yang menyatakan mewakili ratusan pedagang, tentu harus dapat dibuktikan dengan data keanggotaan yang jelas dan dapat diverifikasi. Ini penting agar tidak terjadi klaim sepihak,” tegas kuasa hukum PT BCR.


Siapkan Langkah Hukum


Selain persoalan representasi pedagang, PT BCR menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum berkaitan dengan akta atau perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2025 antara pihak yang mengatasnamakan perhimpunan sebelumnya dengan pengelola.


PT BCR akan mengkaji keabsahan dan kedudukan hukum perjanjian tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.


Langkah tersebut, menurut pihak perusahaan, bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum.


“Jika terdapat perbedaan mengenai legalitas maupun keabsahan suatu perjanjian, maka jalur hukum adalah mekanisme yang tepat untuk mendapatkan kepastian. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dasar hukum dan argumentasi kami,” ujar kuasa hukum PT BCR.


Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas


PT BCR mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga situasi Pasar 16 Ilir tetap aman serta kondusif.


Manajemen juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.


“Fokus kami adalah menjaga kepentingan pedagang, mendukung revitalisasi Pasar 16 Ilir, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami berharap penataan ini dapat menghadirkan pasar yang lebih bersih, aman, tertib, dan layak bagi masyarakat,” tutup kuasa hukum PT BCR.


(Rills/ Agung ) 

Posting Komentar untuk "Revitalisasi Pasar 16 Ilir, PT BCR Soroti Kepastiaan Pedagang dan Legalitas Perhimpunan"


Ads :