Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Polemik internal Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, resmi bergulir ke ranah hukum.
Mansur Latif selaku Pembina Yayasan digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.
Gugatan tersebut terdaftar melalui sistem e-Court pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2026/PN Mdl. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, hingga somasi disebut tidak membuahkan hasil.
Dalam dokumen gugatannya, para penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah mengambil keputusan secara sepihak terkait tata kelola yayasan. Kebijakan tersebut mencakup pemberhentian pengurus hingga pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) tanpa melalui mekanisme musyawarah organ yayasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan.
Selain itu, Tergugat juga dinilai mengabaikan kewajiban organisasinya, termasuk tidak menyelenggarakan rapat pembina secara berkala. Kondisi ini diklaim berdampak langsung pada terganggunya tata kelola organisasi serta kegiatan belajar-mengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Sebelum gugatan diajukan, berbagai undangan musyawarah dari pengurus, pengawas, pendiri, hingga Pemerintah Desa Sinunukan V dikabarkan tidak mendapat respons. Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi resmi dengan Nomor: 001/SOMASI-AFNAVI/2026 yang turut diabaikan.
Kuasa Hukum Para Penggugat, AFNAN, S.H. dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & Rekan, membenarkan registrasi perkara tersebut.
“Benar, gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah diregistrasi melalui sistem e-Court dan telah memperoleh Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Mdl. Selanjutnya kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas pokok perkara kepada Majelis Hakim,” ujar Afnan, Sabtu (1/8) pagi.
Secara yuridis, gugatan ini merujuk pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Prinsip tata kelola yang baik (good governance), akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap anggaran dasar menjadi landasan utama gugatan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Yayasan At-Taqwa Sinunukan V menaungi dan membina ratusan santri serta santriwati. Pihak penggugat berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum yang adil sekaligus menjamin keberlangsungan aktivitas pendidikan agar hak-hak para peserta didik tetap terlindungi.
Kendati demikian, mengedepankan asas audi et alteram partem (hak untuk didengar bagi kedua belah pihak), seluruh dalil gugatan ini nantinya akan diuji dan dibuktikan secara objektif di persidangan, di mana pihak Tergugat memiliki hak penuh untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta pembuktian tandingan di hadapan Majelis Hakim PN Mandailing Natal. (Ali Martua)



Posting Komentar untuk "Sengketa Yayasan At-Taqwa Sinunukan V Berlanjut, Pembina Resmi Digugat di PN Madina"