Lampung Selatan,, Jejakkriminal.net
- Dugaan oknum wartawan bernama medi, yang sudah di keluarkan oleh Redaksi masih bisa Titip naikan pemberitaan lewat admin, apa motif admin mau naikan, berita permohonan dari oknum wartawan yang sudah di keluarkan oleh pimpinan redaksinya.
Apalagi pemberitaan di duga di picu atau berawal dari oknum wartawan bernama medi yang hampir setiap hari mintak minyak selalu di isi 100 ribu, kemarin kembali datang di kasih,hari ini datang lagi dengan mintak uang buat makan, ketika di kasih 50 ribu di tolak dan SPBU di foto dinaikan berita lucu oknum wartawan tersebut,Asli bikin malu serta rendahkan martabat wartawan.
Anehnya lagi admin percaya begitu saja, yang hanya di jadikan alat pemuas nafsu oknum bernama media,yang bikin hilang marwah jurnalis ulah oknum seperti itu
Secara kode etik jurnalistik dan hukum, jurnalis sama sekali tidak boleh meminta uang atau BBM gratis kepada pihak SPBU. Tindakan meminta uang atau fasilitas secara paksa dengan ancaman akan menaikkan berita negatif dikategorikan sebagai pemerasan, yang merupakan pelanggaran hukum pidana [1] sekaligus pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Berikut adalah poin-poin penting aturan yang dilanggar oleh oknum tersebut:1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)Pasal 6 KEJ: Menyatakan secara tegas bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Menyalahgunakan profesi artinya mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan status sebagai wartawan.Pasal 4 KEJ: Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Mengambil foto hanya karena kesal tidak diberi uang lalu menjadikannya "berita" demi menjatuhkan reputasi adalah bentuk penyalahgunaan fungsi pers.2. Sanksi Hukum (Pidana Pemerasan)Jika oknum jurnalis tersebut mengancam akan menyebarkan berita buruk jika tidak diberikan uang sesuai nominal yang mereka mau, tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara.3. Modus "Wartawan Abal-Abal" (Meker)Fenomena ini sering kali dilakukan oleh oknum dari media yang tidak terverifikasi atau tidak resmi (biasa disebut wartawan bodrex/abal-abal) yang menggunakan kartu pers hanya untuk menakut-nakuti atau memeras pelaku usaha.
Langkah yang Bisa Diambil Pihak SPBU Jika SPBU Anda atau tempat kerja Anda mengalami hal ini secara terus-menerus, berikut tindakan tegas yang bisa dilakukan:Tolak dengan Tegas: Jangan membiasakan memberi uang ("uang damai"/BBM) karena hal itu justru akan membuat mereka datang kembali secara terus-menerus.Minta Identitas Resmi: Tanyakan kartu pers (ID card) dan pastikan apakah media mereka terdaftar resmi di Dewan Pers
(bisa dicek secara online di situs dewanpers.or.id).Kumpulkan Bukti: Rekam video, foto, atau simpan rekaman CCTV saat oknum tersebut meminta uang atau melakukan pengancaman.Laporkan ke Pihak Berwajib: Laporkan oknum tersebut ke Polsek/Polres terdekat dengan delik aduan pemerasan. Pihak kepolisian sering kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan palsu yang memeras SPBU.Adukan ke Dewan Pers: Jika media mereka terdaftar, Anda bisa melaporkan pelanggaran etik ini langsung ke Dewan Pers.
( Riski. )
.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Admin Media Sangrajawali Tidak Profesional, Naikan Pemberitaan Oknum Wartawan yang Sudah di Keluarkan"