PERNYATAAN TIDAK SESUAI FAKTA: SPBU 34.151.19 JL. HUSEIN SASTRANEGARA LAYANI PERTAMAX PAKAI JERIGEN PLASTIK 31 LITER, DIDUGA FASILITASI NIAGA ILEGAL


 


PERNYATAAN TIDAK SESUAI FAKTA: SPBU 34.151.19 JL. HUSEIN SASTRANEGARA LAYANI PERTAMAX PAKAI JERIGEN PLASTIK 31 LITER, DIDUGA FASILITASI NIAGA ILEGAL

 

TANGERANG, 18 September 2026 — Dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM terungkap di SPBU nomor 34.151.19, Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Pihak pengelola mengklaim telah menjalankan prosedur verifikasi, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Jumat, 18 September 2026 pukul 13.52, terlihat seorang pembeli mengisi Pertamax ke dalam jerigen plastik berkapasitas 31 liter dan membayar sejumlah Rp500.000. Praktik ini secara nyata melanggar ketentuan keselamatan sekaligus mengindikasikan potensi penyalahgunaan BBM untuk diperjualbelikan kembali.

 

Saat dikonfirmasi, Setiyono, petugas harian SPBU tersebut, menyatakan telah menanyakan peruntukan BBM tersebut kepada pembeli. "Sudah saya tanyakan, untuk keperluan sendiri," ujarnya.

 

Namun pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan fakta di lapangan. Awak media memantau transaksi berlangsung tanpa adanya verifikasi tertulis maupun pengecekan rinci mengenai maksud pembelian. Pengisian ke jerigen plastik tetap dilayani tanpa teguran maupun penolakan.

 


 

 

 DUGAAN PELANGGARAN YANG TERJADI

 

1. Wadah Tidak Sesuai Standar Keselamatan

 

Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 — BBM jenis bensin wajib diisi ke wadah berbahan logam. Jerigen plastik dilarang karena berisiko menimbulkan percikan listrik statis dan kebakaran. Pelayanan yang dilakukan petugas terbukti melanggar ketentuan ini.

 

2. Mengabaikan Kewajiban Verifikasi Peruntukan

 

Perpres No. 191 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (2) — BBM di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir. Pembelian massal menggunakan jerigen menunjukkan indikasi kuat pengalihan untuk dijual kembali. Pihak SPBU wajib memverifikasi dan menolak jika bukan untuk pemakaian sendiri.

 

3. Potensi Memfasilitasi Tindak Pidana Niaga Ilegal

 

Jika BBM tersebut dijual kembali tanpa izin usaha niaga, berlaku ketentuan:

 

- Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas — Penjualan/penyaluran tanpa izin: penjara hingga 5 tahun / denda Rp50 miliar

- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 — Pengalihan peruntukan BBM: penjara hingga 6 tahun / denda Rp60 miliar

 

Pihak SPBU yang melayani tanpa pengawasan dapat dianggap turut memfasilitasi pelanggaran dan ikut bertanggung jawab secara hukum.


  DESAKAN TINDAK LANJUT

 

Awak media mendesak manajemen SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas untuk:

 

1. Melakukan pemeriksaan dan penindakan atas pelanggaran di lokasi;

2. Menghentikan pelayanan pengisian BBM ke jerigen plastik seketika;

3. Menerapkan verifikasi ketat terhadap pembelian dalam jumlah besar;

4. Menyampaikan klarifikasi tertulis terkait kesenjangan pernyataan petugas dengan fakta lapangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi. Pemantauan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.(Tim 7)

Posting Komentar untuk "PERNYATAAN TIDAK SESUAI FAKTA: SPBU 34.151.19 JL. HUSEIN SASTRANEGARA LAYANI PERTAMAX PAKAI JERIGEN PLASTIK 31 LITER, DIDUGA FASILITASI NIAGA ILEGAL"


Ads :