Diduga Bukan Hanya Antrian Panjang Tapi Pengisian Juga Durasi Panjang,Serta Mobil tersebut tidak menggunakan Plat Mobil ,Pelangsir Dan Operator sepertinya Tidak Lagi takut Dengan Undang Undang Dan ancaman.

Lampung Utara, Jejakkriminal.Net 

 Kondisi antrian yang memanjang  di SPBU nomor 24.345.135 jln Sujan Demak Kuaso, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara menjadi keluhan warga, Senin (14/09/2026). 

Situasi ini tidak hanya menghambat akses masyarakat, namun juga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
Sejumlah warga melaporkan  kendaraan  yang mengantri Tanpa nopol dan durasi lama . Selain itu, muncul dugaan kendaraan tersebut bukanlah pengguna akhir, melainkan pihak yang berperan sebagai pengepul  dan pelangsir untuk memindahkan bahan bakar ke tempat penyimpanan lain.
 
Kami meminta Gubernur Lampung dan Polda Lampung segera menindak Lanjuti Permasalahan Tersebut. Kendaraan pelangsir ,dan bukan mobil pribadi ,melainkan antri untuk memindahkan BBM ke gudang pengepul," ungkap salah satu warga setempat.
 
 Warga menilai penanganan dari pihak kepolisian tingkat kecamatan belum berjalan secara optimal.diduga polsek setempat tutup mata 
 
Warga berharap Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta meninjau pengawasan yang dilakukan pihak pengelola SPBU.

Dari hasil investigasi Tim media di temukan beberapa dugaan pelanggaran baik itu melanggar Regulasi dan terang terangan juga  melanggar hukum 

Beberapa data fakta hasil tim investigasi 
1.Tim temukan adanya barcode lebih dari satu dan barcode tidak sesuai no pol

jelas artinya operator tidak lakukan pengecekan kesamaan antara barcode nopol serta STNK ,
sehingga mobil diduga pelangsir bebas gunakan barcode dan bebas isi BBM melebihi batas subsidi yang sudah di tentukan 
 
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian 
terkait keluhan dan dugaan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.


karena aturan hukumnya sangat jelas Sanksi hukum bagi pelangsir dan operator atau pengelola SPBU yang bekerja sama dengan operator,menyalahgunakan BBM subsidi dan barcode adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Landasan Hukum dan Ancaman PidanaPasal 55 UU Migas: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah (termasuk pelaku pelangsir berulang dan oknum SPBU yang meloloskan kecurangan).Penyertaan (Pasal 55 KUHP / Pasal 20 KUHPidana): Diterapkan karena adanya kerja sama antara pelangsir dan petugas SPBU, di mana masing-masing memiliki peran turut serta melakukan kejahatan.Sanksi Administratif untuk SPBU dan Barcode Pemblokiran QR Code / Barcode: BPH Migas bersama Pertamina secara langsung memblokir nomor QR Code atau barcode ganda yang kedapatan dipakai satu handphone atau tidak sesuai pelat nomor kendaraan.Sanksi Administratif SPBU: Pengelola atau badan usaha penyalur yang terbukti bermain curang dengan pelangsir dikenai sanksi pembinaan, skorsing penyaluran, hingga pencabutan izin operasional atau penutupan SPBU.

(Tim)

Posting Komentar untuk "Diduga Bukan Hanya Antrian Panjang Tapi Pengisian Juga Durasi Panjang,Serta Mobil tersebut tidak menggunakan Plat Mobil ,Pelangsir Dan Operator sepertinya Tidak Lagi takut Dengan Undang Undang Dan ancaman."


Ads :