Lampung Selatan, jejakkriminal.net
Dugaan satuan penangan pemenuhan gizi SPPG desa Jatibaru 07,kecamatan tanjung bintang beroperasi diduga tanpa IPAL, Menurut warga Bau menyengat bahkan sudah mencemari sumur warga limbah cair yang langsung di buang keparit atau selokan, Tanpa IPAL
Bau bener mas, ketika ada warga protes yang punya tempat itu marah marah mas, padahal jelas warga tercemari sumurnya, hingga di kasih air dari dapur tersebut, itu fakta mas ucap sumber yang enggan di sebut namanya
Yang lebih memggejutkan Tim media, Banyak , Dapur yang di tanjung bintang, sama sekali tidak Ada kordinasi, Dengan DLH lampung Selatan
Jika benar IPAL belum ada artinya Sertifikat laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan juga belum bisa di terbitkan, Artinya sppg tersebut harus di suspend atau di tutup sementara, sampai semua persyaratan terpenuhi sesuai aturan dan juknis badan gizi nasional ( BGN )
Berdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2026 mengatur standar operasional dan petunjuk teknis pengelolaan limbah serta sanitasi pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi ini mewajibkan pemasangan komponen pengolahan limbah seperti penangkap lemak (grease trap) dan sistem filterisasi dengan kapasitas yang disesuaikan untuk mencegah pencemaran lingkungan. For more details, visit
Meski BGN juga secara terbuka menyebut SPPG yang belum memiliki IPAL dapat dikenai sanksi suspend, namun dugaan Satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG nakal yang nekat kangkangi Peraturan
Di duga nekat beroprasi meski tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah IPAL,dan kini Menjadi Sorotan Publik.
Kalau yang fatal seperti IPAL Saja selama ini di abaikan oleh mitra penyedia dapur apalgi yang didalam dapur dan tidak di ketahui publik kemungkinan besar banyak yang tidak sesuai juknis serta aturan BGN, Tim media mintak DLH, DPRD, yang membidangi turun kroscek, serta Tim mintak jika dinas atau dewan turun undang Tim media agar benar benar terbuka, transparan apa yang tidak sesuai di dalam dapur tersebut.
Karena publik menilai dapur mbg ini seperti gudang gudang yang kelola barang ilegal, pagar keliling tertutup rapat, hanya ada lobang kecil, di pintu gerbang, kalaupun juknis harus pagar keliling demi keamanan itu memang benar, tapi pintu depan ketika ada tamu apalagi media yang mau konfirmasi,dan meliput harusnya Wellcome, bukan seperti yang sering dialami dan di lihat di medsos banyak wartawan yang tidak di hiraukan bahkan diusir dan tidak di gubris, itu jelas melanggar undang undang pers serta undang undang keterbukaan informasi publik.
Sejumlah warga di wilayah desa Jatibaru kecamatan Tanjung bintang,kususnya yang deket dapur mbg, yang berlokasi di depan SMPN 1 tanjung bintang mengeluhkan aroma tak sedap yang sudah berlangsung sejak lama, yang berasal dari limbah cair dapur mbg yang tidak di kelola dengan benar.
Keluhan mulai ramai disampaikan warga sejak Senin (13/9) terhadap tim media melalui pesan chat whatsapp. Bau menyengat terutama terasa pada pagi dan sore hari, saat angin bertiup ke arah permukiman.
"Semenjak dapur MBG ada kami mulai mencium aroma bau busuk luar biasa. Anak-anak jadi batuk-batuk dan tidak betah di luar rumah
Hal senada disampaikan salah seorang warga yang berada di sekitaran dapur MBG yang berlokasi di depan dapur mbg tersebut mengaku sudah banyak warga yang tidak nyaman dengan aroma menyengat dari Tempat pembuangan sampah SPPG tersebut.
Kami sudah koordinasi pak,dan meminta pihak media untuk memberi edukasi kepada kepala SPPG Jatibaru
Warga berharap permasalahan ini segera ditangani agar aktivitas kembali normal dan tidak berdampak pada kesehatan
Menurut pantauan media di lapangan, titik pembuangan sementara limbah padat masih akan di cari informasi, dimana dan yang kelolah limbahnya siapa, ada izin atau tidak
Menanggapi hal ini, Tim gabungan media online berupaya menemui pihak pelaksana MBG baik mitra atau sppi guna untuk konfirmasi
Namun yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat
Tim gabungan media online meminta Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lampung Selatan,serta korwil BGN provinsi Lampung segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan. Pengolahan limbah cair dan padat dapur mbg desa Jatibaru yang diduga tidak memenuhi standar
Jika pembuangan limbah atau sisa pengolahan makanan satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG Desa sukanegara.terbukti melakukan pencemaran lingkungan baik disenghaja atau tiadak disengaja Maka Satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG Jatibaru yang terletak di depan SMPN 1 Tanjung bintang lampung selatan bisa dijerat hukum berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
(Pasal 98 UU PPLH):
Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
TIM AKAN INVESTIGASI MENYELURUH TERKAIT DAPUR BAIK TERAKAIT DAPUR TERSEBUT SUDAH SESUAI ATURAN DAN JUKNIS BGN ATAU BELUM
(TIM)
(BERSAMBUNG)
.png)



Posting Komentar untuk "DLH: Dapur MBG Tanjung Bintang Tak Pernah Koordinasi, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap"