Garut, jejak kriminal.net — Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Islam As Sakinah Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam.
Dugaan ketidakberesan pendataan mencuat setelah seorang mantan siswa berinisial R (NISN 247xxx) yang telah mengundurkan diri sejak dua tahun lalu, tetap tercatat sebagai penerima bantuan dana pendidikan tersebut pada alokasi tahun 2024.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi bantuan, R tercatat sebagai penerima PIP usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui SK Nominasi Nomor xx/PLP.1.3/xx/SK.xxx7/2024 via Bank BNI.
Dalam catatan administrasi, proses aktivasi rekening dilakukan pada 14 November 2024, disusul pencairan dana pada 2 Januari 2025.
Temuan ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, R dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai peserta didik aktif di SMA Islam As Sakinah Pakenjeng saat proses aktivasi maupun pencairan dana berlangsung.
Kepala Sekolah Akui Siswa Sudah Keluar
Saat dikonfirmasi wartawan di lingkungan sekolah, Kepala SMA Islam As Sakinah Pakenjeng, Ahmad Husen, tidak berada di tempat karena tengah mengajar di institusi lain.
Melalui sambungan telepon, Ahmad Husen membenarkan bahwa R sudah lama memundurkan diri dari sekolah yang dipimpinnya.
Namun, terkait status dana PIP yang mengalir atas nama R serta mekanisme pengusulan dan pencairannya, Ahmad Husen memilih belum memberikan jawaban konkret.
"Akan saya cek terlebih dahulu terhadap data yang ada. Nanti diinfokan kembali," ujar Ahmad Husen singkat saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi lanjutan mengenai hasil penelusuran internal tersebut.
Potensi Preseden Siswa Non-Aktif Lainnya
Kasus R diduga bukan satu-satunya. Berdasarkan penelusuran awal, muncul indikasi bahwa terdapat sejumlah nama siswa non-aktif atau yang sudah keluar lainnya yang masih dipelihara dalam daftar usulan penerima dana PIP sekolah tersebut.
Secara teknis pertanggungjawaban, PIP mensyaratkan status keaktifan peserta didik yang terverifikasi berkala pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Munculnya pencairan atas nama siswa yang sudah keluar mengindikasikan adanya celah serius dalam proses pemutakhiran data, verifikasi administrasi, hingga mekanisme penarikan dana di bank penyalur.
Butuh Transparansi dan Evaluasi Dinas
Hingga saat ini, publik menunggu penjelasan resmi mendasar dari pihak manajemen sekolah dan instansi terkait, antara lain.
Apakah dana PIP atas nama R benar-benar dicairkan dan siapa pihak yang menguasai fisik buku rekening serta dana tersebut?
Mengapa nama siswa yang sudah keluar selama dua tahun masih bisa terakomodasi dalam data usulan sekolah?
Apakah terdapat potensi duplikasi atau penyalahgunaan nama siswa tidak aktif lainnya dalam daftar penerima bantuan?
Redaksi memberikan ruang penuh untuk Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak SMA Islam As Sakinah Pakenjeng, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, maupun BNI selaku bank penyalur guna meluruskan duduk perkara ini secara transparan.


.png)



Posting Komentar untuk "Dugaan Penyimpangan Dana PIP di SMA Islam As Sakinah Pakenjeng: Siswa Keluar 2 Tahun Lalu Masih Tercatat Cairkan Bantuan?"