MUSI BANYUASIN - https//www.jejakkriminal.net.Gabungan LSM, Ormas dan Aktivis Muba-Sumsel bakal mendirikan Pos Pantau di sejumlah titik jalur lintas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pos tersebut disiapkan sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan dalam aksi damai Liga Rakyat Muba Bersatu, khususnya terkait tata kelola dan distribusi minyak rakyat.
Sejumlah lokasi yang direncanakan menjadi titik Pos Pantau di antaranya sepanjang Jalan Lintas Sekayu-Betung, Jalan Lintas Jambi-Betung, serta Jalan Lintas Sekayu-PALI.
Pendirian Pos Pantau tersebut bertujuan mencegah adanya pengusaha minyak yang masih melanggar kesepakatan, khususnya dengan membawa atau menjual hasil bumi Muba ke luar daerah.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil audiensi DPRD Kabupaten Muba dalam rangka menindaklanjuti aksi damai massa Liga Rakyat Muba Bersatu pada 8 September 2026.
Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa Kapolres Muba tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi perjuangan legalisasi selama enam bulan, dengan syarat masyarakat penambang dan penyuling tidak menjual minyak selain kepada negara melalui Pertamina dan Medco melalui BKU, serta dapat menjual kepada masyarakat Muba yang membutuhkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, mengatakan pendirian Pos Pantau merupakan bentuk dukungan sekaligus pengawasan masyarakat terhadap kesepakatan yang telah dicapai.
“Pendirian Pos Pantau ini semata-mata dilakukan untuk mencegah supaya tidak ada pengusaha minyak yang nakal dan melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama,” ujar Boni.
Menurutnya, kesepakatan tersebut harus dijalankan oleh seluruh pihak. Jangan sampai masih ada oknum pengusaha yang memanfaatkan situasi untuk membawa hasil minyak rakyat Muba keluar daerah.
Lebih lanjut Boni mengatakan, apabila nantinya ditemukan angkutan minyak yang melintas untuk membawa minyak keluar Muba dan tidak sesuai dengan ketentuan maupun kesepakatan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan mengambil langkah sesuai koridor yang telah disepakati.
“Kalau ditemukan masih ada mobil angkutan minyak yang membawa minyak keluar Muba dan tidak sesuai ketentuan atau kesepakatan, kami secara bersama akan melakukan tindakan untuk memutar balik angkutan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, S.H., menilai kesepakatan tersebut patut didukung karena membuka ruang bagi penataan aktivitas minyak rakyat sekaligus mendorong agar hasil bumi Muba memberikan manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Menurut Desri, penjualan minyak melalui jalur yang telah disepakati, termasuk kepada negara melalui BKU, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting minyak nasional.
“Kesepakatan ini tentu harus kita dukung karena bisa berimplikasi pada meningkatnya hasil lifting minyak nasional melalui hasil penjualan minyak ke BKU,” katanya.
Desri menegaskan, hasil bumi Muba semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat Muba. Karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama menjaga agar proses penataan dan perjuangan legalisasi minyak rakyat tidak kembali terganggu oleh praktik-praktik yang melanggar kesepakatan.
“Hasil bumi Muba harus dinikmati oleh masyarakat Muba. Jangan sampai oknum-oknum pengusaha minyak nakal justru merusak iklim dan tatanan pengelolaan minyak yang sedang dibangun,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Akpersi Muba, Warto. Ia menyatakan dukungan terhadap pendirian Pos Pantau sebagai bagian dari upaya bersama mengawasi distribusi hasil minyak rakyat agar tetap berada dalam koridor kesepakatan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi masyarakat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik.
Ia pun meminta dukungan aparat Kepolisian dan TNI untuk memberikan pengamanan serta pengawasan apabila Pos Pantau tersebut nantinya mulai beroperasi.
“Kami berharap aparat Kepolisian dan TNI dapat memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan sehingga keberadaan Pos Pantau ini benar-benar berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Warto.
Gabungan LSM, Ormas dan Aktivis Muba-Sumsel berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak selama masa transisi enam bulan menuju upaya legalisasi penyulingan minyak rakyat.

.png)



Posting Komentar untuk "Gabungan LSM Ormas Aktivis Bakal Dirikan Pos Pantau di Sejumlah Titik, Awasi Angkutan Nakal Bawa Minyak Keluar Muba"