Lampung Selatan ,, Jejakkriminal.net
Skandal besar terbongkar di jantung Hutan Lindung Lampung Selatan! *Kanit Polhut berinisial ANTON* diduga kuat menjadi beking utama dan pelindung aktivitas tambang pasir ilegal yang membabi buta di kawasan *Hutan Lindung Desa Suban, Dusun Air Kepayang, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.*
Informasi yang dihimpun tim investigasi media di lapangan sangat mengerikan. Di dalam kawasan hutan negara yang seharusnya steril dari aktivitas apapun, justru berdiri tambang pasir ilegal skala besar.
- Ekskavator kuning gagah mengeruk tanah hutan lindung siang dan malam.
- Puluhan truk pasir keluar masuk hutan lindung tanpa takut.
- Bukit-bukit diratakan, pohon lindung tumbang, mata air rusak.
- Debu dan kerusakan jalan desa merajalela.
Warga Desa Suban Air Kepayang ketakutan dan bungkam. Alasannya satu: *"Yang bekingi Polhut sendiri, Pak. Kanitnya Anton. Siapa yang berani lawan?"* ujar salah satu warga yang namanya kami rahasiakan demi keamanan, (19/09/2026).
Jika benar Kanit Polhut yang seharusnya menjadi pagar hutan justru menjadi beking perusak hutan, maka ini adalah *KEJAHATAN KEHUTANAN PALING BIADAB!*
*ANTON, ANDA POLHUT ATAU PERUSAK HUTAN?*
Kami pertanyakan integritas Sdr. ANTON sebagai Kanit Polhut:
Tugas Anda diatur jelas di *PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Pasal 6 dan Pasal 13:* Polhut adalah polisi khusus yang diberi wewenang menjaga hutan dari penebangan, perambahan, dan penambangan liar.
Tugas Anda juga diperkuat *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 47:* Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan agar tidak dirusak.
Kenapa di wilayah kerja Anda sendiri, di Desa Suban - Air Kepayang - Merbau Mataram, tambang ilegal bisa bebas beroperasi? Jawabannya hanya dua: *ANDA GAGAL TOTAL ATAU ANDA TERLIBAT!*
*JERAT HUKUM YANG MENGINTAI ANTON - TIDAK MAIN-MAIN!*
Karena lokasi tambang ada di dalam *Kawasan Hutan Lindung*, maka pasalnya berlapis dan ancaman pidananya sangat berat!
*PASAL 1: KEJAHATAN TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN (Paling Berat)*
- *UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), Pasal 158:* Menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) *PIDANA 5 TAHUN PENJARA + DENDA Rp 100 MILIAR.* Alat berat dan pasir adalah barang bukti kejahatan!
- *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 89 Ayat (1) Huruf a:* Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, *PIDANA PENJARA MAKSIMAL 15 TAHUN DAN DENDA Rp 100 MILIAR!* Ini pasal untuk cukong dan bekingnya!
*PASAL 2: KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP*
- *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 98 Ayat (1):* Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan karena merusak hutan lindung, *PIDANA 3-10 TAHUN + DENDA Rp 3-10 MILIAR.*
*PASAL 3: UNTUK OKNUM KANIT POLHUT ANTON JIKA TERBUKTI BEKING:*
- *Pasal 55, 56 KUHP:* Turut serta, membantu, memberi kesempatan terjadinya kejahatan tambang dalam hutan lindung.
- *UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Jo 31/1999, Pasal 11 & Pasal 12 Huruf a dan e:* Menerima hadiah / janji / pemerasan oleh pegawai negeri yang membekingi. *ANCAMAN 4-20 TAHUN PENJARA.*
- *PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Pasal 10:* Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Sanksinya *PEMECATAN TIDAK HORMAT!*
- *Kode Etik Polhut:* Pelanggaran berat yang mencoreng institusi kehutanan.
*KAMI TANTANG DAN KAMI LAPORKAN!*
1. *Kepada Kepala KPH Kota Agung Utara / KPH Lampung Selatan dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung:* Periksa dan Copot Sdr. Anton dari jabatan Kanit Polhut! Jangan lindungi perusak hutan berseragam!
2. *Kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Dirjen Gakkum KLHK:* Segel lokasi tambang pasir ilegal di *Hutan Lindung Desa Suban Air Kepayang, Merbau Mataram!* Sita semua ekskavator dan truk!
3. *Kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan:* Tangkap cukong tambang dan periksa Kanit Polhut Anton atas dugaan beking dan aliran dana haram!
4. *Kepada Bupati Lampung Selatan:* Hutan lindung Merbau Mataram hancur di depan mata Anda!
*TIM INVESTIGASI MEDIA & LSM PEDULI HUTAN LINDUNG MERBAU MATARAM*
( Riski )
.png)



Posting Komentar untuk "GAWAT:KANIT POLHUT ANTON DIDUGA JADI RAJA BEKING TAMBANG PASIR ILEGAL DI JANTUNG HUTAN LINDUNG DESA SUBAN - AIR KEPAYANG, MERBAU MATARAM! HUTAN RATA, HUKUM DIINJAK-INJAK!"