Tata Ruang Palembang Dicoreng, Bangunan di Seberang Ulu II Diduga Caplok Jalan Negara


 

Tata Ruang Palembang Dicoreng, Bangunan di Seberang Ulu II Diduga Caplok Jalan Negara

PALEMBANG —Jejak Kriminal


Dugaan pelanggaran aturan tata ruang kembali mencuat dan mencoreng wajah tata kelola pemerintahan di Kota Palembang. Sebuah bangunan permanen yang berdiri tepat di depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, diduga kuat telah menyerobot Ruang Milik Jalan (Rumija) di ruas Jalan DI Panjaitan.


Kondisi ini langsung menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis, karena kepentingan umum dan fungsi jalan diduga dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendirikan bangunan.


*Rumija 20 Meter Menyusut Jadi 8 Meter*


Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan ditetapkan memiliki lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) seluas 20 meter Rumija sendiri adalah ruang yang diperuntukkan untuk badan jalan, bahu jalan, saluran, trotoar, hingga ruang cadangan untuk pelebaran jalan di masa depan.


Namun, hasil investigasi dan pengukuran langsung yang dilakukan di lapangan menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan. Sisa lebar ruang jalan yang ada saat ini diduga tergerus secara masif dan *hanya menyisakan sekitar 8 meter.


Artinya, ada dugaan penguasaan lahan publik seluas lebih dari 10 meter yang telah beralih fungsi menjadi bangunan. Penyempitan yang masif ini memicu tuduhan bahwa aset negara yang seharusnya untuk fasilitas publik telah dikuasai secara tidak sah.


*LSM Naga Selatan Layangkan Surat Resmi*


Menanggapi dugaan pencaplokan lahan publik yang merugikan masyarakat tersebut, LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) mengambil langkah tegas.


LSM Naga Selatan secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor *015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026* kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat sebagai pihak yang berada di lokasi tersebut.



Ketua LSM Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos.,menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mendesak pengelola untuk transparan dan membuktikan legalitas bangunan tersebut secara hukum, bukan berlindung di balik perizinan yang abu-abu.


“Kami sudah melakukan investigasi lapangan dan resmi menyurati pihak mitra SPPG Tangga Takat. Kami mendesak mereka membuka seluruh dokumen legalitas dan bukti sah sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Galih kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).


*Rumija Adalah Hak Publik*


Galih menambahkan, Rumija bukanlah milik pribadi yang bisa dibangun seenaknya. Rumija adalah hak publik dan aset negara yang diperuntukkan bagi keselamatan pengendara, pejalan kaki, utilitas kota, hingga rencana pelebaran jalan untuk 10-20 tahun ke depan.


“Keberadaan bangunan yang mencaplok Rumija jelas merugikan kepentingan umum dan mencederai penegakan hukum tata ruang di Kota Palembang. Ini preseden buruk,” ujarnya.


*Pihak Pengelola Bungkam, Pemkot Didesak Turun Tangan*


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan yang dipersoalkan masih memilih bungkam. Tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun jawaban atas surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh LSM Naga Selatan.


Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik dan memicu desakan agar instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palembang segera bertindak.


Publik mendesak Dinas PUPR, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk turun tangan langsung ke lokasi, melakukan pengukuran ulang, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.


Termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan, jika bangunan tersebut ternyata mengantongi izin di atas lahan Rumija. ( Tim) 

Posting Komentar untuk "Tata Ruang Palembang Dicoreng, Bangunan di Seberang Ulu II Diduga Caplok Jalan Negara"


Ads :