Meluruskan Isu, Harimau Sumatera Bersatu Fasilitasi Penyerahan Anak ke Polsek Banyuasin
PALEMBANG,-
Jejakkriminal.net
Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media massa dan media sosial terkait penanganan perkara dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, perlu diluruskan bahwa keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum di Mabes Harimau Sumatera Bersatu, kawasan 32 Ilir, Kota Palembang, bukan dalam rangka menyembunyikan, melindungi, ataupun menghalangi proses hukum.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berada di Mabes Harimau Sumatera Bersatu setelah pihak keluarga meminta bantuan kepada Pembina Harimau Sumatera Bersatu, Bapak Diki Haitami, untuk membantu proses penyerahan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.
PENYERAHAN DILAKUKAN SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK KEPOLISIAN
Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H., dan personel Unit Reskrim datang dan melakukan proses penyerahan anak yang berhadapan dengan hukum dari pihak Harimau Sumatera Bersatu kepada aparat Kepolisian.
Penyerahan tersebut dilakukan secara kooperatif sebagai tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga agar yang bersangkutan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberadaan yang bersangkutan di Mabes Harimau Sumatera Bersatu bukan dimaksudkan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, Bapak Diki Haitami bersama pihak Harimau Sumatera Bersatu memfasilitasi proses penyerahan kepada aparat kepolisian agar perkara tersebut dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
PENYERAHAN ATAS PERMOHONAN PIHAK KELUARGA
Bantuan tersebut diberikan setelah pihak keluarga menyampaikan permohonan kepada Pembina Harimau Sumatera Bersatu agar anak yang bersangkutan dapat dibantu untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan masih berusia anak dan perlu mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip perlindungan anak.
Harimau Sumatera Bersatu menegaskan bahwa organisasi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana. Penentuan status hukum, penyidikan, serta proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HARIMAU SUMATERA BERSATU KOOPERATIF DAN MENDUKUNG PROSES HUKUM
Pihak Harimau Sumatera Bersatu menyatakan sikap terbuka dan kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Fasilitasi penyerahan tersebut merupakan bentuk dukungan agar perkara dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan seolah-olah pihak Harimau Sumatera Bersatu menyembunyikan atau melindungi anak yang berhadapan dengan hukum dari aparat kepolisian perlu diluruskan. Faktanya, pihak Harimau Sumatera Bersatu justru membantu proses penyerahan yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harimau Sumatera Bersatu mengimbau masyarakat dan seluruh pihak, termasuk insan pers, agar tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta dan proses hukum perkara tersebut selesai.
MENGHORMATI HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 18 tahun, seluruh pihak diharapkan menghormati prinsip perlindungan anak dengan tidak menyebarluaskan nama lengkap, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak secara tidak semestinya.
Harimau Sumatera Bersatu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian dan lembaga yang berwenang serta berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
PERNYATAAN PEMBINA HARIMAU SUMATERA BERSATU
Pembina Harimau Sumatera Bersatu, Bapak Diki Haitami, menegaskan bahwa organisasi tidak memiliki kepentingan untuk menghalangi proses hukum.
> _“Kami membantu atas dasar permohonan pihak keluarga. Yang bersangkutan kemudian kami fasilitasi untuk diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin ada kesan bahwa Harimau Sumatera Bersatu melindungi atau menyembunyikan anak yang berhadapan dengan hukum. Kami justru mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.”_
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai posisi dan peran Harimau Sumatera Bersatu dalam perkara tersebut.
Harimau Sumatera Bersatu tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Tim Media Harimau Sumatera Bersatu

.png)



Posting Komentar untuk "Meluruskan Isu, Harimau Sumatera Bersatu Fasilitasi Penyerahan Anak ke Polsek Banyuasin"