Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor

PADANG, - Polisi mengamankan seorang juru parkir berinisial MP (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di kawasan Padang Selatan, Kota Padang. Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Azmi yang merasa dirugikan akibat kendaraan miliknya digadaikan pelaku tanpa izin, Jum'at (11/9/26).

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam, 21 Desember 2025 lalu. Saat itu, seorang saksi bernama Iwan Muharman meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3475 IC milik korban.

Kendaraan itu kemudian dipinjam kembali oleh pelaku M tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik sah. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut untuk digadaikan demi keuntungan pribadi.

Akibat tindakan curang tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai delapan belas juta rupiah. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas membuat laporan resmi ke Polsek Padang Selatan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Menindak lanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berdasarkan informasi intelijen, identitas serta keberadaan pelaku berhasil dilacak setelah sekian lama buron dari kejaran petugas.

Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan berarti saat sedang bekerja menjaga kendaraan di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan dipimpin langsung oleh jajaran Opsnal Reskrim atas instruksi dari pimpinan sektor setempat.

Dari tangan korban, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di kantor polisi guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Langkah preventif ini dinilai sangat penting guna meminimalisir potensi kejahatan serupa agar tidak kembali terulang di kemudian hari. (*)

Posting Komentar untuk "Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor"


Ads :