Polsek Tayan Hilir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 8,76 Gram, Satu Pria Diamankan



Sanggau, jejakkriminal.net-

Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.


Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 07.20 WIB di rumah SY yang berada di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.



Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., memimpin langsung tim dalam kegiatan pengungkapan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Evans Sitanggang, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Tayan Hilir.


Setelah menerima informasi pada sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, yang selanjutnya dilakukan penindakan.


Sekitar pukul 07.20 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di rumahnya. Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas ransel warna biru yang berada di atas tempat tidur.


Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 Gram dari dua paket. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu sendok pipa sedotan plastik warna hitam, satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil, satu botol alat hisap atau bong, satu kotak Dji Sam Soe berwarna hitam, satu korek api warna kuning, serta satu tas ransel warna biru. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo.


Kapolsek Tayan Hilir menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.


“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.


Setelah barang bukti ditemukan dan diamankan, petugas membawa SY beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendokumentasikan dan menginventarisasi barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.


Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.


“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.


Atas pengungkapan tersebut, Polsek Tayan Hilir akan membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan perkara sebelum dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.


SY saat ini berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Posting Komentar untuk " Polsek Tayan Hilir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 8,76 Gram, Satu Pria Diamankan"


Ads :