Merangin jambi-Jejakkriminal.Net- Siti Patimah (35) kerap di panggil timah alamat tanjung gedang, RT 0.10, kelurahan kampung baruh, kecamatan tabir, kabupaten Merangin. mengaku kecewa bibit sawit yang ia tanam di cabut orang. Rabu (23/9/2026)
Terjadi nya di (Sungai Aur) rantau panjang tabir sebidang tanah yg sudah di tanami sawit kurang lebih berumur 1,5 tahun.
Awal nya terjadi" hari Selasa 22/9/2026. Siti Patimah dgn suami pergi masuk kelahan sawit milik nya" setelah sampai di lahan milik nya merasa kecewa di lihat beberapa batang sawit nya di cabut di kumpul dalam sebuah lobang.
"Ya, aku merasa kecewa sekali,mengapa bibit sawit yang ku tanam di cabut tanpa penjelasan, tanpa perundingan. Kalau terjadi pada orang lain mungkin merasa kecewa juga seperti diri ku. (Ujar nya).
"Nama Amin (25) kelahiran pasar Senin, kelurahan dusun baru, kecamatan tabir, kabupaten Merangin. Telah mengaku mencabut sawit, karena dia ingin memiliki lahan tersebut.
Siti Patimah telah menemui amin tapi tidak ada jawaban atau penjelasan dgn lahan tanah tersebut.
Pengrusakan tanaman milik orang lain diatur dalam pasal 406 ayat (1) kitap undang- undang hukum pidana(kUHP)tentang perusakan barang tanaman atau pohon dikategorikan "barang" dalam hukum pidana. Ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP, ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Maka berita ini di tulis kan sampai detik ini belum ada penjelasan dari pihak terkait.

.png)



Posting Komentar untuk "Siti Patimah Merasa Kecewa Bibit Sawit Yang Ia Tanam di Cabut Orang"