Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha.‎

MAJALENGKA,JEJAKKRIMINAL.NET

‎Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus diperkuat. Sebanyak 2.079 botol minuman keras berbagai merek kembali dimusnahkan di halaman Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).

‎Pemusnahan kali ini menjadi tahap ketiga yang dilakukan Polres Majalengka dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan terakhir. Jika ditotal, barang bukti miras yang telah dimusnahkan dalam tiga tahap tersebut mencapai hampir 20.000 botol.

‎Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten Majalengka yang aman, kondusif, sekaligus memperkuat komitmen menuju Majalengka Zero Miras.

‎Pemusnahan dihadiri Bupati Majalengka, Kapolres Majalengka, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, jajaran Kodim 0617/Majalengka, Satpol PP, tokoh agama, para kiai, serta unsur masyarakat.

‎Kapolres: Miras Cikal Bakal Berbagai Kejahatan.

‎Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, keberadaan miras tidak hanya berkaitan dengan persoalan konsumsi minuman beralkohol, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.

‎“Miras adalah cikal bakal dari aksi kejahatan apapun. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran miras agar ke depan Majalengka menjadi lebih aman, tenteram, dan Langkung Sae,” tegas Kapolres.

‎Kapolres mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, jajarannya telah melakukan pemusnahan barang bukti miras sebanyak tiga kali.

‎Rinciannya, pada pemusnahan tahap pertama, polisi memusnahkan lebih dari 11.000 botol miras. Kemudian pada tahap kedua, sebanyak lebih dari 6.200 botol kembali dimusnahkan.
‎Sementara pada pemusnahan tahap ketiga yang dilaksanakan Senin (14/9/2026), sebanyak 2.079 botol miras berbagai merek dimusnahkan.

‎Dengan demikian, total barang bukti yang telah dimusnahkan dalam tiga kegiatan tersebut mencapai lebih dari 19.000 botol, atau hampir menyentuh angka 20.000 botol.

‎Menurut Kapolres, penurunan jumlah barang bukti yang ditemukan dari satu tahap ke tahap berikutnya menjadi salah satu indikasi bahwa peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka mulai menipis.

‎Namun demikian, pihaknya tidak ingin lengah. Sebab, berdasarkan hasil penindakan di lapangan, pola peredaran miras mulai bergeser. Para pelaku kini cenderung menggunakan cara yang lebih tertutup, antara lain dengan transaksi cash on delivery (COD) dan menyimpan stok dalam jumlah terbatas.

‎Para pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
‎Kapolres menegaskan, kepolisian bersama seluruh unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran miras.

‎“Kami bersama Forkopimda, para kiai, dan masyarakat tidak akan pernah tidur. Kami akan kejar sampai Majalengka benar-benar Zero Miras,” tegasnya.

‎Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110, WhatsApp, maupun pesan langsung (direct message) ke media sosial resmi Polres Majalengka.


‎Bupati: Jangan Rusak Masa Depan Generasi Muda.


‎Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Majalengka dalam memberantas peredaran miras.
‎Menurutnya, pemberantasan miras tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas.

‎“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi betul langkah tegas Pak Kapolres beserta jajaran. Ini bukti komitmen nyata, bukan sekadar omong-omong. Baru menjabat sekitar satu bulan dua minggu, sudah tiga kali melakukan pemusnahan dengan total hampir 20.000 botol,” ujar Bupati.

‎Bupati menilai pemberantasan miras merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda Majalengka.
‎Ia khawatir jika peredaran miras tidak dikendalikan, barang tersebut dapat dengan mudah menyasar kalangan remaja dan anak muda sehingga berdampak terhadap masa depan mereka.

‎“Kalau generasi kita dicekoki miras, mereka tidak akan punya kualitas dan daya saing, yang ada justru menjadi masalah sosial. Kita harus pupuk dan bina generasi muda agar menjadi pemilik masa depan yang hebat,” tuturnya.

‎Menurut Bupati, pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut pembangunan karakter serta kualitas generasi penerus.
‎Karena itu, Pemkab Majalengka akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

‎Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha.

‎Bupati juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat yang masih menjalankan bisnis penjualan maupun distribusi miras.

‎Ia meminta para penjual untuk segera meninggalkan usaha tersebut dan beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih positif serta tidak bertentangan dengan aturan.

‎“Kepada masyarakat yang hari ini masih menjual atau mendistribusikan miras, daripada habis modalnya—karena begitu muncul pasti disikat dan dikejar—lebih baik beralih ke bisnis lain yang lebih baik,” kata Bupati.

‎Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

‎Bupati mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Majalengka agar tetap aman dan kondusif serta terbebas dari peredaran miras dan narkoba.

‎Pemusnahan ribuan botol miras tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan konsistensi dan kolaborasi. Pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama, serta masyarakat diharapkan tidak hanya bertindak ketika terjadi persoalan, tetapi bersama-sama melakukan pencegahan agar peredaran miras semakin tertekan dan Majalengka benar-benar menuju Zero Miras.

Posting Komentar untuk "Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha.‎"


Ads :