Tanpa Pendamping Kuasa Hukum, Persidangan Dugaan Kasus Penggelapan Irza Prasetya Membuat Sidang Terhambat


 Tanpa Pendamping Kuasa Hukum, Persidangan Dugaan Kasus Penggelapan Irza Prasetya Membuat Sidang Terhambat

PALEMBANG -Jejakkriminal.net


Sidang perdana perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya (23) terhadap bos PT Catur Putra Manggal, Junaidi alias Ajun (52), kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/9/2026).


Persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (23/9/2026) lalu sempat tertunda, dan kembali digelar Kamis siang. Namun, jalannya persidangan kembali tidak efektif.


Pada persidangan tersebut, terdakwa Irza Prasetya hadir di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukumnya. Kondisi tersebut langsung menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, S.H., M.H., yang mempertanyakan keberadaan kuasa hukum terdakwa yang tidak hadir.


Namun jawaban terdakwa cukup mengejutkan. Di hadapan majelis, Irza mengatakan, "Mungkin kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya persidangan ini."


Mendengar jawaban tersebut, hakim menegaskan bahwa penasihat hukum yang telah ditunjuk wajib hadir mendampingi kliennya dalam setiap agenda persidangan.


Majelis hakim pun memberikan peringatan keras, jika pada sidang hari Senin mendatang kuasa hukum terdakwa kembali tidak hadir, maka pengadilan akan menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi Irza Prasetya, agar proses hukum tidak terus terhambat.


"Persidangan harus berjalan sehingga tidak menghambat jalannya persidangan," tegas hakim. Sidang pun akhirnya ditunda kembali dan dijadwalkan lanjut pada Senin (28/9/2026).


*Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat*


Di sisi lain, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum korban Junaidi (Ajun), menyayangkan penundaan sidang yang sudah terjadi dua kali berturut-turut.


Kepada awak media, Jasmadi menyebut ada aturan jelas terkait advokat yang berhalangan hadir. Hal itu telah diatur dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.


"Menurut Pasal 252 ayat (2) KUHAP baru disebutkan bahwa apabila advokat berhalangan, terdakwa atau asosiasi advokat menunjuk penggantinya. Selanjutnya, Pasal 252 ayat (3) juga menyatakan, apabila pengganti tersebut tidak ada atau juga berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan," ujar Jasmadi.


"Kami juga sahabat praperadilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim, sehingga perkara yang sedang disidangkan terang benderang," ungkapnya.


Lebih lanjut, Jasmadi menyinggung pernyataan terdakwa yang mengaku hanya mengambil uang sebesar Rp 600.000.


"Terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi bahwasannya dia hanya mengambil uang sebesar Rp 600.000 itu, justru penasehat hukumnya harus hadir guna membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti. Dan sekarang karena tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa ini, sehingga agenda persidangan ini terhambat," jelasnya.


Kekecewaan serupa disampaikan Desmond, S.H., rekan kuasa hukum Junaidi.


"Kami dari kuasa hukum korban Junaidi sangat-sangat kecewa kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Karena kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang ini hanya dibuka kemudian ditunda kembali," ucap Desmond.


"Artinya di sini kami berharap keadilan untuk klien kami juga, selaku korban biar dibuktikan apa benar klien kami ini korban dan si terdakwa Irza Prasetya ini pelaku. Oleh karena itu proses sidang ini harus berjalan dan kami berharap untuk siapapun kuasa hukum si terdakwa, mohon hadir jika kliennya tidak bersalah," harapnya.


Pihaknya bahkan mengancam akan membawa keluarga besar korban ke pengadilan jika sidang Senin nanti kembali ditunda.


"Kami berjanji akan meminta kepada pengadilan akan membawa keluarga besar kami untuk meminta sidang dilanjutkan, karena ini menjamin hak hukum bagi klien kami yang merupakan korban dalam perkara penggelapan ini," tegasnya.


"Tidak ada alasan yang patut, surat tidak ada, pemberitahuan tidak ada. Kita ini semuanya harus sama di hadapan hukum. Kalau memang sidang ini diteruskan ya diteruskan saja," tandasnya.


Desmond juga menyoroti pernyataan terdakwa di dalam sidang yang dinilai bernuansa rasis.


"Tadi ada hal yang tidak patut terjadi di dalam persidangan, si terdakwa Irza mengatakan klien kami itu rasis dengan ucapan 'Cina', itu sangat disayangkan karena kita semua adalah warga negara Indonesia," sesalnya.


*Forum Cakar Sriwijaya Ikut Soroti*


Sementara itu, Edi Medan dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang juga menyoroti mangkirnya kuasa hukum terdakwa.


"Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, sangat kurang puas dengan adanya sidang ini. Sudah dua kali belum putus tetapi ditunda. Kami ingin sidang dilanjutkan di hari Senin nanti kami minta sudah ada keputusan," katanya.


Terkait dugaan ucapan rasis, Edi sangat menyayangkan.


"Perihal soal rasis tersebut sebenarnya kami sangat menyayangkan kenapa adanya bahasa rasis, karena semua yang ada di Kota Palembang itu warga negara Indonesia," terangnya.


"Di sini kami berharap ke depannya untuk pihak yang sekarang bertugas, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga dari pihak korban menuntut perihal ini, ada apa sampai dua kali persidangan tetapi pengacara tersebut tidak hadir. Untuk sidang lanjutan hari Senin insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak korban," tutup Edi Medan.


( Rills/ Agung) 

Posting Komentar untuk "Tanpa Pendamping Kuasa Hukum, Persidangan Dugaan Kasus Penggelapan Irza Prasetya Membuat Sidang Terhambat"


Ads :