Tawarkan Lowongan Kerja BUMN Fiktif, Seorang Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi.




Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku  tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan BUMN secara fiktif. Minggu (13/9/2026)


Diduga TSK inisial RF (21), berdomisili di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.


Kasus tersebut bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tersangka menghubungi korban Ari Juliansyah melalui telepon dan menawarkan pekerjaan di Bandar Lampung dengan mengaku bekerja pada BUMN PT Pegadaian.


Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi masuk kerja. Pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 20.59 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp.4 juta rupiah melalui rekening saksi. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada diduga tersangka.


Selanjutnya, korban Ari Juliasyah bersama saksi S berangkat ke Bandar Lampung pada Rabu (19/11/2025) setelah mendapat arahan dari tersangka. Sesampainya di Bandar Lampung, korban dan saksi bertemu dengan tersangka dan dijelaskan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dari sebuah kontrakan untuk mengurus ARKAS tahunan.


Selama berada di Bandar Lampung, korban dan saksi tidak bekerja di kantor Pegadaian sebagaimana yang ditawarkan, melainkan mengerjakan pekerjaan di kontrakan bersama tersangka.


Jarak 10 hari kemudian, korban dan saksi bahkan diminta mencari orang lain yang bersedia bekerja di Pegadaian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ARKAS. Korban kemudian mengajak saksi F dan saksi R  hingga selama  2 minggu akhirnya ikut bergabung dan bekerja dengan modus yang sama.


Tidak berhenti di situ, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 20.23 WIB, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp1,2 juta dengan alasan untuk menebus Surat Keputusan (SK).


Sekitar 10 hari kemudian, korban juga menjual sepeda motor miliknya seharga Rp5,6 juta. Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp5 juta diberikan secara tunai kepada diduga tersangka, sedangkan Rp600 ribu ditransfer ke rekening tersangka. Uang tersebut disebut untuk menutupi biaya perekrutan pegawai baru, dengan korban dijanjikan mendapatkan bonus tahunan sebesar Rp10 juta rupiah.


Namun, pada Januari 2026 korban mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. 


Akibat perbuatan tersebut, korban Ari Juliansyah mengalami kerugian sekitar Rp10,8 juta, sementara korban lainnya, saepudin diduga kuat , mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban dalam perkara tersebut diketahui lebih dari dua orang dengan nominal kerugian yang berbeda-beda.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar dokumen daftar karyawan yang berhak mengerjakan ARKAS tahunan PT Pegadaian yang diduga fiktif, serta slip bukti transfer elektronik.


Sementara itu, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka awalnya menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banjit sebagai saksi.


Setelah dilakukan gelar perkara dan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, selanjutnya pada pukul 17.45 WIB dilakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap RF.


Tersangka kemudian diamankan di Polsek Banjit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”Ungkap Kapolsek Banjit.

Posting Komentar untuk "Tawarkan Lowongan Kerja BUMN Fiktif, Seorang Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi. "


Ads :