Diduga di SPBU No. 24.345.135 Melayani Pengisian Mobil Kijang Keluaran 2027 Lubang Tengki BBM Diatas


Lampung Utara,, Jejakkriminal.net 


 pihak SPBU melayani mobil kijang keluaran 2027,tengki mobil di atas,Kondisi antrian yang memanjang hingga Masyarakat marah dan jengkel kepada pihak SPBU ,sehingga di share ke akun tiktok tersebut.

Lihat gaes ngecor nya lewat atas dan sudah di modif juga ,ungkap warga masyarakat yang mendokumentasikan yang di unggah di akun tiktok.

jalan umum di SPBU nomor 24.345.135. Jln Soekarno-Hatta , Kecamatan Kota Bumi ,Kabupaten Lampung Utara , Kini Menjadi Sorotan Dan menjadi keluhan warga masyarakat, Rabu (16/09/2026). 

Situasi ini tidak hanya menghambat akses masyarakat, namun juga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
Kami meminta Gubernur Lampung dan Polda Lampung  segera menindak Lanjutin. Kendaraan yang berjejer di jalan , melainkan dalam pengantrian untuk mengisi BBM ke gudang pengepul," ungkap salah satu warga setempat.
 
Warga berharap Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta meninjau pengawasan yang dilakukan pihak pengelola SPBU.

Dari hasil investigasi Tim media di temukan beberapa dugaan pelanggaran baik itu melanggar Regulasi dan terang terangan juga  melanggar hukum 

Hingga berita ini terbit pihak SPBU  belum bisa di konfirmasi , diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian 
terkait keluhan dan dugaan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

karena aturan hukumnya sangat jelasSanksi hukum bagi pelangsir dan operator atau pengelola SPBU yang bekerja sama menyalahgunakan BBM subsidi dan barcode adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Landasan Hukum dan Ancaman PidanaPasal 55 UU Migas: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah (termasuk pelaku pelangsir berulang dan oknum SPBU yang meloloskan kecurangan).Penyertaan (Pasal 55 KUHP / Pasal 20 KUHPidana): Diterapkan karena adanya kerja sama antara pelangsir dan petugas SPBU, di mana masing-masing memiliki peran turut serta melakukan kejahatan.Sanksi Administratif untuk SPBU dan Barcode Pemblokiran QR Code / Barcode: BPH Migas bersama Pertamina secara langsung memblokir nomor QR Code atau barcode ganda yang kedapatan dipakai satu handphone atau tidak sesuai pelat nomor kendaraan.Sanksi Administratif SPBU: Pengelola atau badan usaha penyalur yang terbukti bermain curang dengan pelangsir dikenai sanksi pembinaan, skorsing penyaluran, hingga pencabutan izin operasional atau penutupan SPBU.Jika Anda mau, saya bisa jelaskan lebih lanjut mengenai:Cara melaporkan SPBU atau pelangsir nakal secara resmi Modus operandi pemalsuan barcode dan tangki modifikasi yang sering diungkap aparat.

Hingga berita ini terbit pihak SPBU belom bisa di konfirmasi , biar pemberitaan ini berimbang.

( Riski ).

Posting Komentar untuk " Diduga di SPBU No. 24.345.135 Melayani Pengisian Mobil Kijang Keluaran 2027 Lubang Tengki BBM Diatas "


Ads :