Diduga Mantan Kepala Sekolah Tahan Ijazah Siswa SMKS Muhammadiyah 2 Kadungora Garut Akibat Konflik Internal

 

GARUT, Jejak kriminal. Net — Sejumlah ijazah alumni Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Muhammadiyah 2 Kadungora, Kabupaten Garut, dari berbagai angkatan dilaporkan tertahan dan belum diserahkan kepada para pemiliknya. Dokumen penting kelulusan tersebut dikabarkan berada dalam penguasaan mantan kepala sekolah berinisial Nur.

Persoalan ini mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari sejumlah orang tua dan mantan murid yang kesulitan mengambil hak administratif mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan ijazah ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan pribadi serta konflik internal antara yang bersangkutan dengan pihak yayasan.

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Senin (26/10/2026), Nur tidak membantah bahwa sejumlah ijazah murid saat ini berada dalam penguasaannya. Namun, ia menolak istilah penahanan dan berdalih tindakannya merupakan bentuk pengamanan dokumen.



"Memang benar masih ada ijazah murid yang saya selamatkan, bukan ditahan. Karena masih ada urusan kami yang belum selesai dengan pihak sekolah dan Yayasan Muhammadiyah," ujar Nur di hadapan awak media.

Pernyataan senada disampaikan oleh suami Nur yang mendampingi jalannya wawancara. Ia mengklaim keluarganya turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kisruh internal tersebut, seraya mengungkap adanya persoalan aset dan pemotongan hak sertifikasi.

"Kami sebagai bagian dari yayasan merasa didzolimi. Kami pernah diserang ke sekolah pakai dua truk massa. Padahal kami juga memiliki aset yang dikuasai sekolah. Pokoknya persoalan ini kami tengah lakukan upaya proses lanjut, harus dari Yayasan Muhammadiyah pusat turun tangan," timpalnya.

Kendati demikian, saat disinggung mengenai jumlah pasti ijazah murid yang tertahan, Nur enggan memberikan angka rinci. Ia berdalih proses penghitungan harus dilakukan secara bersama-sama dengan pihak sekolah agar transparan. 

"Saya belum hitung jumlah keseluruhannya, hitungannya harus dengan pihak sekolah. Hal itu agar jelas, jangan cuma kami saja yang dikorbankan, sertifikasi kami terpangkas," elaknya.

Kasus ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan. Publik menilai tindakan menahan dokumen pribadi berupa ijazah siswa tidak memiliki korelasi yang dibenarkan dengan sengketa personal, administratif, maupun finansial antara pengurus lama dan yayasan.

Ijazah merupakan dokumen negara yang bersifat melekat pada hak asasi seorang pelajar demi kelanjutan masa depan, baik untuk melanjutkan studi maupun memasuki dunia kerja. 

Menjadikan dokumen siswa sebagai alat tawar-menawar dalam konflik internal merupakan tindakan yang mencederai marwah dunia pendidikan serta melanggar hak-hak dasar anak didik yang tidak tahu menahu mengenai permasalahan internal lembaga.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan keterangaan resmi serta langkah penyelesaian konkret demi menyelamatkan hak para alumni.

Posting Komentar untuk "Diduga Mantan Kepala Sekolah Tahan Ijazah Siswa SMKS Muhammadiyah 2 Kadungora Garut Akibat Konflik Internal"


Ads :