MERANGIN - Jejakkriminal.Net —
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Jambi, resmi mencabut kebijakan pembelajaran daring dan menginstruksikan seluruh sekolah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai Kamis, 15 Oktober 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1321/DISDIKBUD/2026 yang diteken Kepala Disdikbud Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., MM, di Bangko, 14 Oktober 2026.
“Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan mulai 15 Oktober 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pencabutan sistem daring ini merevisi kebijakan sehari sebelumnya. Pada 13 Oktober 2026, Disdikbud sempat menerbitkan SE Nomor 400.3.8.1/1311/DISDIKBUD/2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap KBM.
Meski KBM kembali normal, Disdikbud mewajibkan sekolah di jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat tetap memantau kesehatan siswa dan kualitas udara.
Sekolah diminta mengatur ulang jadwal pelajaran seperti semula dan mengurangi sementara aktivitas di luar ruangan. Peserta didik diimbau memperbanyak minum air putih dan memakai masker bila diperlukan.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga diminta menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah selama pembelajaran berlangsung.
Jika kualitas udara kembali memburuk, sekolah harus segera berkoordinasi dengan Disdikbud Merangin untuk langkah lanjutan.
Dengan edaran ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Merangin kembali belajar tatap muka penuh mulai 15 Oktober 2026, dengan prioritas pada kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

.png)



Posting Komentar untuk "Disdikbud Merangin Cabut Belajar Daring, Sekolah Tatap Muka Lagi Mulai 15 Oktober."