Pengurus KUD Maju Bersama Ajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Madina

Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Pengurus KUD Maju Bersama Desa Pardamean Baru yang diketuai oleh Mas'al secara resmi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penerbitan SK Dualisme Kepengurusan.

Perihal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari pihak Pengurus KUD Maju Bersama (yang diketuai Mas'al), Achmad Sandry Nasution, S.H., M.Kn selaku Ketua Tim Hukum dari Kantor Hukum Ritonga & Partners yang berkantor di Medan pada Rabu (14/10/2026).

"Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pengurus KUD Maju Bersama menghadiri sidang perdana dengan agenda Kelengkapan Para Pihak jam 10.00 Wib tadi," ucap Sandry yang hadir mendampingi Ketua Pengurus KUD Maju Bersama, Mas'al dkk.

Gugatan dengan register perkara nomor: 20/Pdt.G/2026/PN Mdl ini, kata Sandry Nasution gugatan ini diajukan merupakan upaya membela kepentingan hukum Pengurus yang secara sepihak telah menyatakan Pengurus yang sah saat ini dinonaktifkan tanpa prosedur Angaran Dasar Koperasi KUD Maju Bersama, selain itu diduga ada pemalsuan tandatangan dalam penonaktifan Pengurus KUD Maju Bersama yang dipimpin Mas'al klien saya, hal ini sedang dalam kajian untuk melaporkan ke pihak kepolisian Polda Sumatera atau Polres Madina.

"Lebih lanjut kami memandang bahwa klaim kepengurusan kubu sebelah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan AD/ART KUD Maju Bersama. Pembuktiannya, tentu saja di meja hijau setelah sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada mereka", terang Sandry selaku Kuasa Hukum Mas'al dkk.

"Kita berharap semua diselesaikan dengan baik, kepada kubu sebelah kami harap jangan sesumbar dulu", sambung dia. 

Lebih lanjut, Sandry menyampaikan agar para anggota KUD Maju Bersama untuk tidak terpengaruh propaganda pihak-pihak lain dan tetap berpedoman kepada AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebagai tambahan informasi, Kepengurusan KUD Maju Bersama dilanda polemik dualisme kepengurusan. Hal ini dikarenakan adanya upaya pemakzulan Pengurus KUD Maju Bersama, yang dilimpin oleh Mas'al yang terpilih kembali setelah Rapat Anggota pada 27 Januari 2024 dan mengantongi Surat Keterangan Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal dengan Nomor: 518/ 1045/ DKUKM/ 2024.

Namun kubu sebelah yang dipimpin Arianto, dkk., juga dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal Nomor: 518/233/DK-UKM/2026 pada tanggal 3 Agustus 2026 atas usulan anggota koperasi, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah. (Ali Martua)

Posting Komentar untuk "Pengurus KUD Maju Bersama Ajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Madina "


Ads :