Minahasa, jejakkriminal.net-
Dua jurnalis dan seorang aktivis diancam pada 12 Agustus 2026. Laporan ke Polres Minahasa tak bergerak. Dugaan keterlibatan Billy Wuner alias Gusdur menguat.
Minahasa, jejakkriminal.net — selasa, 20/10/2026 Kasus pengancaman dan intimidasi terhadap dua orang pers serta seorang aktivis di Kabupaten Minahasa hingga kini tidak jelas. Lebih dari dua bulan sejak laporan polisi dibuat pada 12 Agustus 2026, penyidikan dinilai jalan di tempat. Tidak ada perkembangan berarti, apalagi penetapan tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2026, di kelurahan Rinegetan (sabit), Kec. Tondano Barat. Sekelompok lelaki 10 sampai 20 orang dan seorang perempuan melakukan aksi pengancaman terhadap dua jurnalis dan satu aktivis. Pada hari yang sama, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Minahasa. Namun hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tak kunjung terang.
Aksi intimidasi itu diduga berkaitan erat dengan pemberitaan sebelumnya dan investigasi lanjut yang sedang dilakukan para jurnalis. Investigasi tersebut menyorot adanya lokasi galian batu C ilegal serta tempat penampungan BBM jenis Solar ilegal di wilayah Minahasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengancaman itu diduga dijalankan oleh Billy Wuner alias Gusdur. Nama tersebut selama ini dikenal sebagai sosok yang leluasa beraksi di wilayah hukum Polres Minahasa. Sejumlah sumber menyebut Billy Gusdur memiliki kedekatan khusus dengan petinggi Polres Minahasa. Informasi itu belum terverifikasi secara hukum, tetapi menjadi alarm serius bagi independensi penyidikan.
“Segala sesuatu menyangkut tindak tanduk Billy Gusdur pasti aman,” ujar beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Jika benar ada kedekatan khusus antara dugaan pelaku dan petinggi Polres Minahasa, maka itu adalah konflik kepentingan yang telanjang. Penyidikan tidak boleh berjalan di atas rel kekuasaan. Polisi wajib membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli oleh kedekatan, apalagi oleh nama besar.
Desakan Kapolda Sulut : Irjen. Pol. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M. agar Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. segera dicopot dari jabatannya pun menguat. Kapolres dinilai tidak mampu mengemban tugas jabatan. Kelalaian personelnya dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan telah mencederai aturan internal Polri.
Perkap No. 6 Tahun 2019 mengatur pedoman umum penyidikan, termasuk tahapan penyidikan, gelar perkara, dan kewajiban menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maksimal 7 hari. Aturan itu juga mengenal kontrol melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Jika hingga kini tidak ada kejelasan perkembangan, maka itu bukan sekadar kelambatan. Itu pembiaran.
Pers dilindungi undang-undang. Pengancaman, intimidasi, atau penghalangan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita yang sah dapat dijerat dengan beberapa sanksi pidana.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — terkait pencarian, pengejaran, pengolahan, hingga penyiaran informasi — dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 369 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juga dapat menjerat ancaman kekerasan verbal maupun fisik yang ditujukan kepada jurnalis saat bekerja.
Polres Minahasa tidak punya alasan untuk berlindung di balik dalih penyelidikan. Kasus ini sudah cukup lama. Korban sudah melapor. Publik sudah tahu. Yang belum jelas hanya satu: apakah Polres Minahasa serius menegakkan hukum, atau sengaja membiarkan kasus ini dingin?
Kapolres Minahasa harus segera dievaluasi. Propam dan Itwasda perlu turun tangan. Jika benar ada personel yang lalai, tindak tegas. Jika benar ada kedekatan khusus dengan dugaan pelaku, periksa independensi penyidik. Jangan biarkan Minahasa menjadi ruang bebas bagi intimidasi terhadap pers dan aktivis.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Minahasa belum diterima redaksi. Namun satu hal pasti: kasus ini tidak boleh mati di meja penyidik. Pers dan masyarakat menunggu kerja nyata, bukan janji kosong.
Red/Tim

.png)



Posting Komentar untuk " Kasus Intimidasi Jurnalis di Minahasa Mandek, Kapolres Diminta Dicopot!"