Laporan Mansur Latip Tentang H. Wiyono Dihentikan Polres Madina

Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Laporan Pengaduan dengan Nomor LP/B/239/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Mansur Latip, warga Desa Sinunukan V Kecamatan Natal yang melaporkan Terlapor H. Wiyono tentang Dugaan Penggelapan atas Pengelolaan Pesantren Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, kini telah dihentikan oleh Penyelidik Polres Madina.

Laporan Mansur Latip yang telah membuat gaduh di kalangan masyarakat Pantai Barat dan Desa Sinunukan V Kecamatan Natal karena telah menuduhkan H. Wiyono menggelapkan uang Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, kini Penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan oleh Penyelidik Polres Madina dengan menerbitkan Surat Ketapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/34/IX/RES.1.11./2026/Reskrim, Tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Madina AKP. Tri Boy Alvin Siahaan.


Laporan yang dibuat oleh Mansur Latip tersebut, meskipun telah banyak menimbulkan kerugian moril serta tercemarnya nama baik H. Wiyono beserta keluarganya, namun hal itu tidak menyurutkan semangat H. Wiyono untuk menjalankan pengabdiannya membangun Pesantren Yayasan At-Taqwa Sinunukan V.

H. Wiyono yang dikonfirmasi Wartawan, dia menyebutkan betapa senangnya dia atas laporan tentang dirinya yang dilaporkan oleh Mansur Latip tersebut, karena dengan momen tersebut dia dapat memaparkan dengan jelas tentang kelola Pesantren Yayasan At-Taqwa Sinunukan V yang dijalankannya.

"Beberapa kali saya dipanggil oleh Penyelidik Polres Madina, saya selalu kooperatif menghadirinya, dan melalui momen tersebut, saya paparkan semua pengelolaan Pesantren Yayasan At-Taqwa Sinunukan V yang kami jalankan secara terang benderang", ucapnya.

Saya mengapresiasi Tim Penyelidik Polres Madina yang telah menentukan penetapan Penghentian Penyelidikan perkara tersebut berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "ujar Wiyono".

Selain itu, H. Wiyono juga berterima kasih kepada Kuasa Hukumnya Afnan,SH dari Kantor Hukum Pondok Peranginan yang selalu setia melakukan pendampingan hukum dan pencerahan hukum kepada kami di Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, sehingga kami menjadi paham hukum, utamanya tentang masalah dibuat-buat oleh Mansur Latip.

Sementara itu, Afnan, SH, Kuasa Hukum H. Wiyono saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Penghentian Penyelidikan Perkara yang dilaporkan oleh Mansur Latip tersebut telah dilakukan oleh Penyelidik Sat Reskrim Polres Madina setelah sebelumnya melakukan Perkara dengan kesimpulan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Mansur Latip itu bukanlah ranah Pidana melainkan Perdata, sedangkan gugatan Perdata yang dimaksudkan itu telah berproses di Pengadilan Negeri dengan registrasi gugatan atas nama H. Wiyono selaku penggugat, papar Afnan. (Ali Martua)

Posting Komentar untuk "Laporan Mansur Latip Tentang H. Wiyono Dihentikan Polres Madina"


Ads :